Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Pemko Banjarbaru terus melakukan pengawasan kepada usaha hiburan kafe dan karaoke yang ada di Kota Banjarbaru dilakukan terhadap dua kafe yang ada di jalan Trikora, Kamis (9/2).

Pegawasan dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Banjarbaru  H Marhain Rahman dan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Hj. Lesa Fahriana mendatangi kafe/karaoke Ismi dan 3D karena terindikasi melakukan pelanggaran Perda Kota Banjarbaru Nomor 14 tahun2015 tentang Izin Usaha HIburan Rekreasi dan Olah Raga pasal 7, pasal 9 ayat (1) dan pasal 19 ayat (1) huruf c.

Izin usaha yang diberikan adalah kafe namun pengelola menyediakan fasilitas karaoke dan menyediakan ledies berpakaian seksi.

Di kafe dan Karaoke Ismi,  tim pengawasan yang menemukan ruangan untuk aktifitas karaoke, meminta agar pengelola membongkar bagian bangunan yang digunakan untuk karaoke.  Pengawasan yang juga dihadiri oleh Sekda Kota Banjarbaru H Said Abdullah ini berjalan lancar, bahkan pihak pengelola bersedia membongkar sendiri bangunan yang dijadikan tempat karaoke.

Sementara di Kafe Karaoke 3D, tim pengawas mendapatkan bahwa walaupun izin usahanya adalah kafe, tapi mereka juga menyediakan fasilitas karaoke, bahkan menyediakan ladies dan berpakaian minim. Saat itu juga tim pengawas memanggil pemilik dan pengelola kafe untuk diberikan penjelasan dan teguran kedua.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru H Marhain Rahman mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh tim pengawasan ini tidak bermaksud menghalangi orang berusaha, tapi menginginkan orang berusaha di Banjarbaru tertib dan taat aturan,  silahkan kafenya jalan, tapi karaokenya jangan.

Sementara Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Hj. Lesa Fahriana menyampaikan bahwa Kafé/karaoke 3D  sebelumnya sudah mendapatkan teguran karena menyediakan fasilitas karaoke, menyediakan ladies  bahkan berpakaian minim. Karenanya kafé/karaoke ini mendapatkan teguran kedua.Surat teguran kedua ini harus segera dilaksanakan dalam waktu tiga hari.

Hj. Lesa Fahriana juga menjelaskan bahwa usaha Kafe itu berarti menjual menu makanan minuman dengan tempat terbuka, dengan penerangan yang baik, live music boleh tapi tersentral.  Kalo yang ada ini izinnya kafe, tapi membuat kamar-kamar yang di dalamnya ada fasilitas karaoke dan menyediakan ledies bahkan berpakaian minim.  

Ketika ditanya tentang karaoke lain yang ada di Banjarbaru, beliau dengan tegas mengatakan bahwa ada beberapa karaoke yang masih melanggar ketentuan.

"Pengawasan ini akan terus kita laksanakan secara konsisten,” ujarnya.

Untuk di ketahui bahwa aturan yang berlaku untuk usaha karaoke adalah usia karyawan minimal 19 tahun; karyawan harus menggunakan pakaian sopan, untuk karyawan penyedia jasa pelayanan makanan dan minuma serta operator diwajibkan menggunakan pakaian yang supan (full dress) khusus wanita.

Dan khusus laki-laki menggunakan celana panjang dan kemeja atau kaos tidak diperkenankan mempekerjakan karyawan sebagai pendamping tamu dalam ruangan karaoke tidak menyediakan minuman beralkohol.

Narkoba dan obat-obatan terlarang, menerapkan sapta pesona (aman, tertib, indah, bersih, sejuk, ramah tamah dan kenangan); dan memasang banner berisikan larangan sesuai ketentuan yang berlaku./f


Pewarta: Yose Rizal
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026