Blacklist terpaksa dilakukan karena pekerjaan proyek yang dilakukan oleh ke 14 kontraktor pada tahun 2016 tersebut molor dari jadwal yang ditentukanPelaihari, (Antaranews Kalsel) – Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan blacklist atau masuk daftar hitam sebanyak 14 kontraktor pelaksana proyek di daerah tersebut.
“Blacklist terpaksa dilakukan karena pekerjaan proyek yang dilakukan oleh ke 14 kontraktor pada tahun 2016 tersebut molor dari jadwal yang ditentukan,†ujar Plt Dinas Pekerjaan Umum Tanah Laut Muhardin, di Pelaihari, Selasa (7/2).
Menurut dia, ke -14 perusahaan kontraktor yang diblacklist tersebut diantaranya, dua kontraktor pelaksana bidang cipta karya, tiga kontraktor bidang sumber daya air dan sembilan kontraktor pelaksana untuk bidang bina marga.
“Molornya jadwal pengerjaan proyek disebabkan para kontraktor tersebut terlalu berani mengajukan penawaran tender lelang proyek hingga 30 persen,†terangnya.
Padahal seharusnya, jelas dia, penawaran diajukan oleh para kontraktor maksimal hanya 20 persen dari nilai harga perkiraan sementara (HPS) proyek.
Dijelaskannya, volume yang harusnya terpenuhi 100 persen ditawar hanya 70 persen, sehingga termakan oleh penawaran.
Lebih lanjut dia mengemukakan, mekanisme blacklist yang pihaknya lakukan secara administrasi dan keuangan direkapitulasi oleh pejabat pebuat komitmen (PPK) melalui unsur direksi kegiatan tersebut.
“Sesuai aturan ke- 14 kontraktor terkena blacklist akan terkena sanksi tidak diperbolehkan mengerjakan proyek selama dua tahun kedepan,†demikian tegasnya.
Pewarta: AriantoEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.