Blacklist terpaksa dilakukan karena pekerjaan proyek yang dilakukan oleh ke 14 kontraktor pada tahun 2016 tersebut molor dari jadwal yang ditentukan
Pelaihari, (Antaranews Kalsel) – Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan blacklist atau masuk daftar hitam sebanyak 14 kontraktor pelaksana proyek di daerah tersebut.


“Blacklist terpaksa dilakukan karena pekerjaan proyek yang dilakukan oleh ke 14 kontraktor pada tahun 2016 tersebut  molor dari jadwal yang ditentukan,” ujar Plt Dinas Pekerjaan Umum Tanah Laut Muhardin, di Pelaihari, Selasa (7/2).

Menurut dia, ke -14  perusahaan kontraktor yang diblacklist  tersebut diantaranya,  dua kontraktor pelaksana bidang cipta karya,  tiga kontraktor bidang sumber daya air dan sembilan kontraktor pelaksana untuk bidang bina marga.

“Molornya jadwal pengerjaan proyek disebabkan para kontraktor tersebut terlalu berani mengajukan penawaran tender lelang proyek hingga 30 persen,” terangnya.

Padahal seharusnya, jelas dia,  penawaran diajukan oleh para kontraktor maksimal hanya 20 persen dari nilai harga perkiraan sementara (HPS) proyek.

Dijelaskannya,  volume yang harusnya terpenuhi 100 persen  ditawar hanya 70 persen, sehingga  termakan oleh penawaran.

Lebih lanjut dia mengemukakan, mekanisme blacklist yang pihaknya lakukan secara administrasi dan keuangan direkapitulasi oleh pejabat pebuat komitmen  (PPK) melalui unsur direksi kegiatan tersebut.

“Sesuai aturan ke- 14 kontraktor  terkena blacklist akan terkena sanksi tidak diperbolehkan mengerjakan proyek selama dua tahun kedepan,” demikian tegasnya.







Pewarta: Arianto
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026