Kasus Satuan Polisi Pamong Praja Banjarmasin saat ini sudah dinyatakan lengkap dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarmasin segera melakukan pengiriman berkas tahap II berserta barang bukti dan tersangka kepengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Firdaus Dewilmar SH MH di Banjarmasin, Minggu mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin segera kirim barang bukti dan tersangka kasus Satpol PP Banjarmasin.
Pengiriman barang bukti dan tersangka itu dikarenakan berkas Satpol PP Banjarmasin yang diduga melakukan tindak pidana korupsi telah usai dilakukan penyidikan dan administrasi pemberkasanpun sudah rampung.
Sehingga dengan rampungnya berkas tersebut maka tersangka kasus dugaan korupsi Satpol PP Banjarmasin segeranya harus dilanjutkan ke proses pengadilan guna proses hukum persidangan.
"Kita segera mengirim barang bukti dan tersangka kasus Satpol PP Banjarmasin karena berkas acara pemeriksaan terhadap kasus tersebut telah rampung sehingga proses hukum terus dilanjutkan ke Pengadilan guna proses persidangan terkait kasus dugaan tindak pidana koruspi yang dilakukan intansi terkait," ucapnya.
Lanjut Firdaus, dalam kasus dugaan korupsi Satpol PP Kota Banjarmasin itu pihak Kejaksaan telah penetapan dua tersangka kasus tersebut diantara Kepala Satpol Banjarmasin berinisial Naz berserta Stafnya berinisial TK.
Untuk itu dengan rampungnya berkas tersebut dan pengiriman barang bukti beserta tersangka kasus dugaan korupsi Satpol PP Banjarmasin telah dilaksanakan sehingga tanggung jawab tersebut beralih ke Pengadilan sebagai proses hukum lanjutan.
"Bila kita sudah kirim kedua tersangka Naz dan TK bersama barang bukti dugaan korupsi yang mereka lakukan itu ke Pengadilan maka secara langsung tanggung jawan terhadap tersangka dan barang bukti beralih ke Pengadilan," terangnya.
Untuk diketahui dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Satpol PP Banjarmasin itu terkait dengan modus perjalanan dinas, yang mana perjalanan dinas yang dilakukan tersebut diduga fiktif belaka.
Hasil dari pemeriksaan BPKP bahwa perjalanan dinas yang dilakukan oleh instansi Satpol PP Banjarmasin itu terbukti adanya perbuatan melawan itu dan karena perbuatan itu negara telah mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp 200 juta.
"Perjalanan dinas Satpol PP Banjarmasin yang diduga fiktif itu saat ini sedang dilakukan pengiriman ke pihak pengadilan karena dari perjalanan dinas itu terbukti bahwa negara telah mengalami kerugian dan itu dibuktikan dari pihak BPKP yang melakukan penghitung terhadapa anggaran yang digunakan untuk perjalanan dinas Satpol PP Banjarmasin itu," jelas Firdaus./gun
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.