Balangan, (Antaranews Kalsel) - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah tempat perbelanjaan umum, Rabu (7/12).
Kepala Disperindagkop Balangan, Rahmadi Yusni menjelaskan, sidak merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan instansi tersebut untuk melakukan pengawasan terhadap semua jenis dan produk makanan serta minuman.
Hal ini lanjut Rahmadi, guna melindungi para konsumen, khususnya warga Kabupaten Balangan dari peredaran produk makanan yang masa berlakunya telah habis atau kadaluwarsa.
"Ini merupakan langkah antisipasi peredaran barang yang kadaluwarsa, karena terkadang umumnya pemilik toko atau kios, bahkan supervisor dari minimarket juga kurang teliti dengan produk dagangannya," jelasnya.
Disebutkan, pada sidak tersebut disejumlah toko bahkan di minimarket Indomaret dan Alfamart ternyata ditemukan barang yang kadaluwarsa, yakni berupa cemilan dan bumbu dapur.
"Untuk itu kepada para pemilik toko dan supervisor minimarket, kita beri teguran agar segera menarik barang tersebut agar tidak terkonsumsi oleh para konsumen, selanjutnya jika masih terjadi, maka pihaknya akan melakukan penyitaan langsung terhadap barang-barang tersebut," tegasnya.
Adapun dasar dari pemantauan barang kadaluwarsa itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pada sidak tersebut, Disperindagkop bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Pihak Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Balangan.