"Saya mendapat informasi, Saudi telah menerbitkan aturan baru bagi para pengguna visa ziarah. Disebutkan bahwa pengguna visa ziarah dengan beragam jenisnya sudah tidak bisa masuk ke Makkah dari 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 Hijriah," ujar Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid di Makkah, Jumat.
Menurutnya, aturan ini melengkapi ketentuan sebelumnya yang diberlakukan bagi pengguna visa umrah.
Baca juga: PPIH: Visa haji syarat jamaah bisa wukuf di Arafah
Pemerintah Arab Saudi telah menegaskan pengguna visa umrah batas akhir bisa masuk ke Makkah pada 15 Zulkaidah 1445 Hijriah atau 23 Mei 2024 dan harus sudah keluar dari Arab Saudi pada 29 Zulkaidah 1445 Hijriah atau 6 Juni 2024.
"Saya kira ini bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penertiban dalam rangka memberikan pelayanan terbaik baik bagi jamaah haji yang datang dari berbagai negara di dunia," ujar Subhan.
Ia berharap ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi ini juga diperhatikan oleh warga Indonesia yang berniat ke Makkah dengan visa ziarah, agar mereka tidak sampai tersangkut dengan masalah hukum setibanya di Tanah Suci.
Baca juga: Perketat jalur masuk ke Makkah, Arab Saudi "check point" di lima titik
Subhan Cholid juga mengimbau jamaah untuk tidak tergiur terhadap tawaran berhaji secara non-prosedural dengan menggunakan visa non-haji. Sebab Pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat aturan terkait visa haji.
"Bagi jamaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji, hanya punya visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi," kata Subhan.
Baca juga: Kemenag paparkan tiga landasan ketentuan penggunaan visa untuk haji
Baca juga: Konjen RI: 22 pemegang visa non haji asal Indonesia dibebaskan
Baca juga: 22 orang pemegang visa nonhaji dideportasi dan diblokir 10 tahun
Pewarta: Asep Firmansyah/Sigit Kurniawan
Editor: Risbiani Fardaniah