Pimpinan Partai Demokrat belum mengajukan nama baru untuk PAW kader mereka di DPRD Kalsel. Kita tidak mendesak atau mencampuri yang merupakan hak internal Partai Demokrat,Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan periode 2014 - 2019 masih menunggu pergantian antarwaktu atau PAW dari dua partai politik.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Kalsel H Muhaimin di Banjarmasin, Kamis menerangkan, dua partai politik (parpol) yang melaksanakan PAW tersebut dari Partai Demokrat dan Partai Golkar masing-masing satu orang.
Kedua parpol yang akan melaksanakan PAW tersebut, kecuali Partai Demokrat belum ada kejelasan sampai saat ini, sedangkan dari Partai Golkar sudah pengusulan Surat Keputusan (SK) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
PAW dari Partai Golkar atas nama H Karli Hanafi Kalianda untuk menggantikan Hj Noormiliyani Aberani Sulaiman asal daerah pemilihan yang sama, yaitu Kalsel III/Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Pergantian "Srikandi" Partai Golkar tersebut sebab yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai ketua dan anggota DPRD Kalsel, karena mencalonkan diri sebagai Bupati Batola pada pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat yang dijadwalkan Februari 2017.
Sementara PAW dari Partai Demokrat semula atas nama H Yadi Ilhami untuk menggantikan H Achmad Bisung yang meninggal dunia menjelang akhir Ramadhan 1437 Hijriah atau Juni lalu.
Namun Yadi asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong itu tertolak karena tidak memenuhi syarat berdasarkan verifikasi Komisi Pemilihan Umum Daerah dan Badan Pengawas Pemilu provinsi setempat.
"Pimpinan Partai Demokrat belum mengajukan nama baru untuk PAW kader mereka di DPRD Kalsel. Kita tidak mendesak atau mencampuri yang merupakan hak internal Partai Demokrat," demikian Muhaimin.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kalsel H Fikri menyatakan, pihaknya masih hasil perlawanan hukum oleh Yadi Ilhami atas keterangan tidak memenuhi syarat untuk PAW dari KPUD dan Bawaslu provinsi setempat.
Sebelumnya (23/11) DPRD Kalsel mengukuhkan KH Abdul Syukur Al Hamidy (62) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggantikan almarhum KH Rusdiansyah Asnawi (74) yang meninggal dunia menjelang akhir Ramadhan 1437 H.
Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PPP Kalsel Asbullah AS menyatakan, syukur proses dan pelaksanaan PAW dari partainya di DPRD provinsi setempat berjalan lancar dalam waktu yang tidak terlalu lama.
"Syukur alhamdulillah pula, dalam PAW tersebut bagaikan pepatah `patah tumbuh hilang berganti` yaitu yang meninggal dunia atau tiada itu seorang kyai, namun penggantinya juga seorang kyai," ujar Wakil Ketua DPRD Kalsel itu.
Keanggotaan DPRD Kalsel periode 2014 - 2019 yang berjumlah 55 orang tersebut dari Partai Golkar 13, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) delapan, PPP tujuh, serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerindra masing-masing enam orang.
Kemudian dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lima orang, Partai Demokrat empat, Partai NasDem tiga, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dua dan Partai Amanat Nasional (PAN) satu orang.
Pewarta: Syamsudin HasanEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.