Banjarmasin, (Antaranewskalsel) - Pengamat politik di Kalimantan Selatan H Murhan Effendie yang juga Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar tingkat provinsi berpendapat, sebagai unsur pimpinan, Ketua DPRD harus mampu menjadi juru bicara lembaganya.


"Jadi pimpinan DPRD tidak hanya memimpin sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan, tetapi juga melaksanakan tugas lain dalam kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah," ujarnya menjawab Antara Kalsel di Banjarmasin, Sabtu.

Begitu pula sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah, DPRD mempunyai fungsi legislasi atau pembentukan Peraturan Daerah (Perda), anggaran dan fungsi pengawasan, tambahnya.

Selain melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD (AKD), pimpinan DPRD juga bertugas mengadakan konsultasi dengan Gubernur dan pimpinan lembaga atau instansi vertikal lain sesuai keputusan DPRD.

Mantan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kalsel tersebut mengatakan, pimpinan DPRD itu terdiri atas satu Ketua dan beberapa Waki Ketua, seperti pada tingkat provinsi ini sesuai tipenya, tiga orang wakil ketua.

Namun mantan Ketua DPRD Kabupaten Tabalong, Kalsel itu tidak menjawab langsung saat diminta pandangannya tentang tugas-tugas yang diemban seorang unsur pimpinan DPRD provinsi, kecuali menyatakan, hal tersebut bisa saja mempunyai pandangan berbeda.

Pendapat mantan aktivis organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) asal "Bumi Saraba Kawa" Tabalong itu berkaitan dengan proses penggantian salah seorang personalia Pimpinan DPRD Kalsel periode 2014 -2019, yaitu jabatan ketua.

Pasalnya Hj Noormiliyani Aberani Sulaiman dari Partai Golkar mengundurkan diri sebagai Ketua DPRD provinsi setempat karena menjadi Calon Bupati Barito Kuala (Batola), Kalsel pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017.

Mengenai pemilihan calon pimpinan lembaga legislatif dari Partai Golkar, dia mengatakan, hal tersebut melalui rapat pengurus partai sesuai tingkatan dan menetapkan sekurang-kurangnya tiga orang calon.

"Hasil musyawarah mufakat itu disampaikan kepada pimpinan pusat untuk diputuskan dan ditetapkan salah seorang diantaranya untuk menjadi Pimpinan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah tersebut," ujarnya.

Jadi, tegas mantan Wakil Bupati Tabalong itu, secara internal hal tersebut sudah menjadi kebiasaan dalam Partai Golkar. "Penilaian dilakukan pimpinan partai dan anggota fraksi mempunyai kesempatan yg sama," lanjutnya.

Ketika ditanya kesiapan menjadi Ketua DPRD Kalsel, laki-laki yang berpengalaman di pemerintahan (eksekutif), legislatif serta berbagai OKP itu malah tertawa.

Pasalnya selain pengalaman birokrasi/eskekutif, laki-laki kelahiran 11 April 1953 itu juga berpengalaman dalam dunia politik di antaranya Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kalsel sampai sekarang.

Kemudian Ketua DPRD Tabalong 1996 - 1997 dan 1999 - 2004, Penasihat/Anggota Fraksi Karya Pembangunan (FKP) DPRD Tabalong 1997-1999, Ketua FKP DPRD Tabalong 1987 - 1992 dan 1992 - 1996.

Ia menjelaskan, secara internal Partai Golkar ada peraturan organisasi (PO) yg mengatur tentang Pemilihan dan Penetapan Pimpinan Lembaga Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar.

"Karena pendayagunaan kader dari keluarga besar `beringin` yang menduduki pimpinan lembaga legislatif, baik tingkat pusat maupun daerah merupakan representasi suara Partai Golkar sebagai upaya penguatan peran partai politik dalam pembangunan bangsa dan negara," ujarnya.

Oleh sebab itu, dalam upaya lebih mendayagunakan kader Partai Golkar, maka ada kriteria-kriteria bakal calon pimpinan lembaga legislatif dari Partai Golkar yang perlu diperhatikan," jelas Ketua FPG DPRD Kalsel tersebut.

"Kriteria-kriteria itu ada dalam PO Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Nomor 02/RAPIMNAS-V/GOLKAR/XI/2013 tanggal 23 Nopember 2013," demikian Murhan Effendie.

Pada kesempatan terpisah, pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kalsel H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah mengatakan, pengisian lowongan Ketua DPRD provinsi tersebut yang berasal dari partainya sesudah Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kalsel.

Mengenai pengisian jabatan Ketua DPRD Kalsel pascapengunduran diri Noormiliyani, dia menyatakan, pada dasarnya semua anggota FPG di lembaga legislatif itu mempunyai hak yang sama.

Oleh karenanya dia menyangkal, persyaratan calon Ketua DPRD dari Partai Golkar harus mendapat suara terbanyak kedua sesudah Noormiliyani yang kini calon Bupati Batola berpasangan H Rahmadian Noor, sama-sama kader keluarga besar beringin.

"Tapi yang jelas siapa yang akan menjadi Ketua DPRD Kalsel, keputusannya pada DPP Partai Golkar. Sedangkan DPD Partai Golkar Kalsel hanya mengajukan nama calon Ketua DPRD provinsi tersebut," demikian Gt Iskandar.

Sementara rencana semula Musda Partai Golkar Kalsel 13 November 2016 mengalami penundaan tanpa ada kepastian waktu, kecuali menunggu petunjuk dari DPP partai politik berlambang pohon beringin tersebut.


Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026