Deklarasi dihadapan Wakil Bupati Batola H Ma’mun Kaderi, Sekda H Supriyono, Forkopinda, dan seluruh peserta upacara ini dilakukan para kepala desa (Kades) yang daerahnya siap menghentikan aktivitas buang air besar sembarangan.
Sebanyak 17 kades se-Batola yang melaksanakan deklarasi itu adalah, Kades Desa Sumber Rahayu, Waringin Kencana, Pinang Habang, dan Kolam Makmur (Kecamatan Wanaraya), Kades Gandaria, Gandaraya, Mantaren, Danau Karya, dan Pandan Sari (Kecamatan Anjir pasar).
Selanjutnya, Kades Karang Indah, Karang Bunga dan Puntik Dalam (Kecamatan Mandastana), Kades Karang Buah dan Karang Dukuh (Belawang), Kades Sawahan Kecamatan Cerbon, Kades Panca Karya Kecamatan Alalak, serta Kades Sidomakmur Kecamatan Marabahan.
Deklarasi itu berisi 5 poin, yang intinya menyatakan perilaku buang air besar di semberang tempat merupakan perbuatan tercela dan merugikan diri sendiri dan orang lain.
Sejak sekarang dan selanjutnya tidak lagi melakukan serta tidak membiarkan orang lain yang akan melakukan di wilayah mereka.
Para kades itu menyatakan untuk meningkatkan kesehatan merupakan tanggungjawab bersama. Karenanya mereka senantiasa melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesehatan.
“Kami percaya semangat dan kemampuan yang dimiliki, sehingga kami siap menjadi contoh bagi siapa pun. Semoga tekad ini mendapat kemudahan dan ridho dari Allah SWT,†demikian isi deklarasi yang dibacakan melalui Penjabat Kades Sidomakmur Ali Akbar.
Pewarta: AriantoEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.