Kita berharap, pembahasan Raperda penyelenggaraan kearsipan segera berlanjut, dan bisa terselesaikan sebelum akhir tahun 2016
Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kalimantan Selatan H Muhaimin mengharapkan, pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di provinsi tersebut segera berlanjut.


"Kita berharap, pembahasan Raperda penyelenggaraan kearsipan segera berlanjut, dan bisa terselesaikan sebelum akhir tahun 2016," ujarnya menjawab anggota Press Room DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Rabu.

"Kan Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut berjanji akan melanjutkan pembahasan Raperda penyelenggaraan kearsipan bila sudah pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel," lanjutnya.

Sedangkan pembahasan Raperda SOPD Pemprov Kalsel sudah rampung, dan pengesahan untuk menjadi Perda pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat, 6 Oktober lalu sesudah mendapatkan evaluasi atau fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Pasalnya, menurut anggota DPRD Kalsel empat periode dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu, Perda penyelenggaran kearsipan tersebut penting sebagai salah satu upaya menjaga arsip daerah (termasuk aset daerah) agar jangan sampai hilang.

"Karena selain bernilai sejarah, arsip daerah juga bermakna penting dan mempunyai nilai strategis bagi kelangsungan daerah itu sendiri," demikian Muhaimin.

Sebelumnya Ketua Pansus Raperda penyelenggaraan kearsipan tersebut, H Puar Junaidi menyatakan, pihaknya akan melanjutkan pembahasan Raperda itu bila sudah pengesahan Perda SOPD.

Pasalnya, menurut politisi senior Partai Golkar dan mantan Ketua Komisi A (kini Komisi I) bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel itu, Perda SOPD akan menjadi acuan dalam pembahasan Raperda penyelenggaraan kearsipan.

"Karena pada Perda SOPD atau Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (POPD) itu jelas instansi yang menangani atau bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kearsipan tersebut. Sebab kalau arsip hilang - aset pun hilang," lanjutnya..

Anggota DPRD Kalsel tiga periode (periode terakhir pengganti antarwaktu/PAW) itu menunjuk contoh kasus Pulau Larilarian Kabupaten Kotabaru atau paling timur provinsinya.

"Oleh karena Pemprov Kalsel tidak memiliki arsip pada kearsipan daerah terkait Pulau Larilarian yang dekat Selat Makassar atau perbatasan dengan Sulawesi Barat (Sulbar) sehingga persoalan sempat panjang," demikian Puar.


Pewarta: Syamsudin Hasan
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026