Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil membekuk seorang gadis belia berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri di Banjarmasin yang kedapatan membawa ganja.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Andi Adnan SH Sik melalui Kepala Unit III, Ipda Suryanthi di Banjarmasin, Selasa mengatakan, penangkapan terhadap mahasiswi pembawa ganja itu berkat hasil penyelidikan dan informasi masyarakat.
Sebelumnya polisi sudah mengetahui dan menjadikan target operasi terhadap mahasiswi tersebut karena diduga sering melakukan atau mengetahui ada peredaran ganja di Kota Banjarmasin yang dilakukan oleh temannya sendiri.
Selanjutnya, mahasiswi disalah satu peguruan tinggi negeri itu ditangkap pada Jumat (14/10) sekitar pukul 18.45 wita dijalan Ahmad Yani KM6 tepatnya didepan dealer Ford mobil Banjarmasin.
Sedang untuk mahasiswi tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui berinisial SF alias Syifa (22) warga jalan Kayu Tangi2 jalur VI kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.
"Kita tangkap SF yang juga mahasiswi itu beserta barang bukti berupa ganja yang tersimpan didalam tas warna hitam yang saat kita tangkap sedang ia gunakan," ucapnya.
Lanjut Santi, ganja yang telah disita dari SF tersebut saat ini sudah diamankan di Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin untuk barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh SF.
Sedangkan ganja yang diamankan oleh pihak polisi dari Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin tersebut diketahui seberat 2,69 gram yang pada saat itu dibawa oleh tersangka.
Mendapatkan barang bukti berupa ganja itu Satuan Narkoba dari Unit III Polresta Banjarmasin langsung membawa dan menggiring SF ke markas Satuan Narkoba guna proses penyidikan dan proses hukum lebih lanju.
Hasil penyidikan sementara, SF dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukum minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara pidana.
"Karena ada barang bukti hasil kejjahatannya dan ditemukan ditas dia maka, SF kita tetapkan sebagi tersangksa dari kasus tersebut," terangnya.
Sementara itu SF, menceritakan bahwa ganja tersebut bukan milik dia melainkan milik temanya yang berisial FD karena waktu mengambil ganja tersenbut di daerah Banjarbaru itu dikendaran FD menitipkan ganja tersebut.
SF juga mengakui bahwa ganja yang berada didalam tasnya warna hitam itu mereka beli dengan harga lebih kurang Rp250.000 yang mana ganja tersebut mau disebarkan oleh FD disalah satu perguryan tinggi swasta di Banjarmasin.
"Ganja tersebut kami ambil di Banjarbaru dan saya hanya menemani FD mengambil ganja itu setelah berhasil mendapatkan ganja tersebut dititipkan FD kesya sewaktu kami berdua diatas sepeda motor untuk pulang ke Banjarmasin," ungkap SF sambil mengeluarkan air mata penyesalin perbuatannya.gun/B
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.