Puluhan buruh perusahaan kayu PT Gunung Meranti di Banjarmasin kembali menemui Wali Kota Banjarmasin Haji Muhidin meminta bantuan penyelesaian mereka dengan pihak perusahaan.

Puluhan buruh tersebut diterima Wali Kota Banjarmasin, Senin di  balaikota setempat.

Salah seorang juru bicara para buruh mengakui sudah sangat lelah mengurus haknya berupa uang pesangon setelah terjadi Pemutusan Hubungan Merja (PHK) beberapa tahun lalu.

Oleh karena itu, mereka berharap Wali Kota dapat membantu menyelesaikan maslaah tersebut.

"Karena setelah di-PHK mereka benar-benar menjadi orang miskin yang tak punya apa-apa, dan berharap pesangon bisa diperoleh untuk modal usaha memperbaiki kehidupan," seloroh seorang buruh.

Menurut juru bicara tersebut, kedatangan mereka merupakan wakil dari ratusan buruh yang juga di-PHK dan mengharapkan keinginan serupa.

Wali Kota Haji Muhidin sendiri menyatakan bersedia menjembatani kepentingan para buruh, dan ia berharap tuntutan buruh realistis saja berdasarkan kemampuan pihak perusahaan.

Saat di depan para buruh, Wali Kota Banjarmasin menghubungi pihak pimpinan perusahaan PT Gunung Meranti perihal kedatangan para buruh tersebut.

Muhidin meminta pimpinan perusahaan memenuhi tuntutan para buruh, dan wali kota berjanji akan menjembatani kepentingan itu tanpa harus campur tangan pihak lain.

"Saya berjanji tidak ada pihak lain yang ikut dalam urusan ini, kecuali buruh dan perusahaan," kata Wali Kota dalam percakapan dengan pihak keluarga pimpinan PT Gunung Meranti tersebut.

Ia meminta pihak perusahaan menyelesaikan kasus pesangon buruh yang sudah lama  dituntut ini, bila sudah selesai maka persoalan akan selesai tidak ada lagi unjuk rasa para buruh yang sering mendatangi instansi pemerintah tersebut.

Kedatangan para buruh ke instansi pemerintah itu sudah yang kesekian kalinya, Senin (7/3) lalu juga mendatangi Pemkot Banjarmasin.

Berdasarkan catatan, sebanyak 582 orang buruh PT Gunung Meranti dan 214 dari PT Ata Surya diputus hubungan kerjanya (PHK) pada 2007 silam. Sejak di-PHK mereka belum pernah mendapatkan pesangon.

Sudah berkali-kali mengadu ke perusahaan tetapi tak juga ada tanggapan. Hingga akhirnya mereka mengadu ke pengadilan yang oleh pihak pengadilan mereka dimenangkan./hsn*C




Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026