Untuk menjaga lingkungan hidup agar tetap berkelanjutan, kami mengusul Raperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kalimantan Selatan (Kalsel)Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan menginginkan lingkungan hidup provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu tetap berkelanjutan hingga sampai ke anak cucu atau generasi mendatang.
"Untuk menjaga lingkungan hidup agar tetap berkelanjutan, kami mengusul Raperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kalimantan Selatan (Kalsel)," ujar Sekretaris Komisi III DPRD setempat H Riswandi SIP di Banjarmasin, Selasa.
Namun sebelum pembahasan lebih lanjut Raperda RPPLH atau menjadi inisiatif dewan, lanjut anggota DPRD Kalsel tiga periode itu, terlebih dahulu pembahasan internal untuk mendapatkan persetujuan anggota secara kelembagaan.
Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup itu menyangkal kalau pengusulan Raperda tersebut karena kerusakan lingkungan di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini semakin parah.
"Pengusulan Raperda tersebut karena memang amanah perundang-undangan yang harus kita tindaklanjuti sebagai payung hukum untuk mengelola dan menjaga kelestarian lingkungan," tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Oleh sebab itu, beberapa provinsi di Indonesia juga akan membuat peraturan daerah (Perda) serupa (RPPLH), lanjut mantan pegawai Departemen Keuangan RI tersebut yang sejak awal tahun 2000-an terjun ke dunia politik.
Ia menerangkan, dari 34 provinsi di Indonesia, baru lima diantaranya sudah mempersiapkan konsep Raperda RPPLH, dan dalam lingkup kecil Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
"Sebenarnya Komisi III DPRD Kalsel mau mengusulkan Raperda RPPLH sejak tahun 2014, tapi karena ketika itu Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) belum disahkan, sehingga menjadi molor, dan baru 2016 melakukan pembahasan," katanya.
Pasalnya, RPPLH tersebut berkaitan erat denga RTRWP setempat. Oleh karena itu, tanpa berdasarkan RTRWP sulit membuat Perda RPPLH, demikian Riswandi.
Sementara data Dinas Kehutanan Kalsel menunjukan, kawasan hutan dan lahan kritis di provinsi yang luas wilayahnya sekitar 37.000 kilometersegi itu mencapai 360.000 hektare (ha).
Munculnya kawasan hutan dan lahan kritis tersebut antara lain sebagai sebab akibat dari perambahan hutan, pembukaan usaha perkebunan tanpa ramah lingkungan, serta penambangan tanpa izin (peti).
Pewarta: Syamsudin HasanEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.