Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) membekuk tujuh orang pemuda, dua diantaranya mahasiswa karena telibat peredaran narkoba.
Kepala Kepolisian Sektor Banjarmasin Tengah, AKP Fathulullum Sik melalui Kepala Unit Reserse Kriminal, Iptu Nasrudin di Banjarmasin, Senin mengatakan, berhasilnya membekuk para pemuda terlibat narkoba itu berkat kerjasama polisi dan masyarakat.
Masyarakat menginformasikan bahwa akan ada transaksi narkoba di depan Hotel Bina Subur jalan Kini Balu Banjarmasin, tepatnya didalam sebuah mobil Avanza dengan nomor polisi KH 1183 FB.
Setelah mendapatkan informasi tersebut pihak Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Fathulullum Sik terjun ketempat kejadian atas informasi dari masyarakat.
Lanjut Nasrudin, setelah sampai ditempat yang diinformasikan polisi melihat Avanza warna hitam sedang parkir didepan hotel Bina Subur, tak mau kehilangan target operasinya, polisi langsung melakukan penggerebekan didalam mobil Avanza itu.
"Kita dapat informasi bahwa sebuah mobil Avanza warna hitam parkir didepan sebuah hotel Bina Subur sedang melakukan transaksi narkoba, langsung kita tindak lanjuti dan kita gerebek mobil tersebut yang diketahui ber nopol asal Kalteng," ucapnya.
Dari penggerebekan mobil jenis Avanza warna hitam tersebut polisi berhasil menangkap lima orang pemuda yang ada didalam mobil tersebut dan ditemukan juga barang bukti yang diduga ekstasi jenis Inek berjumlah tiga butir, dua warna hijau dan satu berwarna putih.
Mendapat barang bukti tersebut kelima pemuda yang ditangkap itu diketahui berinisial CT (22), MY (17), JF (19), HM (19) dan RK (20) yang mana kesemua pemuda tersebut berasal dari Kota Muara Teweh, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan, darimana barang haram tersebut berasal, dan akhirnya salah satu pemuda tersebut bersuara dan mengatakan tiga butir yang diduga ekstasi itu berasal dari WY (20) pondok indah Kayu Tangi Banjarmasin yang juga seorang mahasiswa disalah satu perguruan tinggi swasta di Banjarmasin.
Polisi langsung memburu WY kekediamannya di pondok indah Kayu Tangi, sesampai ditempat alamat tersebut polisi pun langsung membekuk WY dan seorang temannya berinisial MA (20) yang juga seorang Mahasiswa yang diketahui MA juga terlibat karena sebagai pengantar barang haram tersebut kepada kelima pemuda tersebut.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan akhirnya ketujuh pemuda tersebut dengan terpaksa digiring ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk dilakukan penyidikan diruan Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
Hasil penyidikan sementara ketujuh pemuda ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat denga pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukum minimal empat tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar, demikian Nasrudin.
Sementara ketujuh pemuda tersebut saat ditanya oleh beberapa wartawan yang meliput penangkapan tersebut, satu pun tidak yang mau bersuara ataupun berkomentar terkait penangkapan dan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba saat di bekuk Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.gun/B
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.