Kandangan (ANTARA) - DPRD Hulu Sungai Selatan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni raperda inisiatif DPRD dan yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di ruang rapat DPRD setempat.
Semua fraksi DPRD Kabupaten HSS sepakat menyetujui penetapan raperda diajukan Pemkab HSS tentang penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan raperda inisiatif DPRD tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual menjadi perda.
Baca juga: Haji Kartoyo : Festival KORMI lestarikan olahraga tradisional dan sambut hari jadi
"Kita berharap ditetapkannya dua perda ini bisa bermanfaat bagi masyarakat, khususnya perda tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual," kata Sekretaris Daerah (Sekda) HSS H Muhammad Noor, mengutip pers release Diskominfo HSS, di Kandangan, Jumat.
Dijelaskan dia, adanya perda tersebut mengingat setiap kekayaan intelektual yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi yang menghasilkannya, serta melindungi dari berbagai tindakan yang dapat merugikan.
Sedangkan, terkait perda penyelenggaraan SPBE ini melengkapi aturan yang ada di Pemkab HSS, karena saat ini memang belum ada dasar hukumnya.
Baca juga: Ketua DPRD buka Festival Pelajar KPOTI sambut Hari Jadi ke-73 HSS
“Mudah-mudahan dengan adanya perda ini, kami dari Pemkab HSS bisa punya dasar hukum melengkapi kegiatan, khususnya terkait pembangunan Smart City di Kabupaten HSS,” ujar Sekda.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS Haji Kartoyo didampingi Wakil Ketua II DPRD HSS H Muhammad Kusasi, dan dihadiri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
DPRD HSS kembali tetapkan dua raperda menjadi perda
Jumat, 1 Desember 2023 6:18 WIB
Kita berharap ditetapkannya dua perda ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,