Kami belum puas dari hasil studi komparasi ke Jawa Barat (Jabar) dan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri 28 - 31 Agustus lalu,
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan yang tergabung dalam Panitia Khusus Raperda tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) masih mendalami pembahasan Raperda SOPD tersebut.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah di Kalsel H Riswandi mengemukakan itu di Banjarmasin, Kamis, sekembali studi komparasi dari Jawa Barat dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut dia, pendalaman terhadap Raperda tentang SOPD itu perlu, agar dalam pembentukan SOPD tersebut sesuai kebutuhan daerah dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

"Kami belum puas dari hasil studi komparasi ke Jawa Barat (Jabar) dan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri 28 - 31 Agustus lalu," ujar wakil rakyat bergelar sarjana ilmu pemerintahan itu.

"Bukan hanya kita, pemerintah provinsi (Pemprov) Jabar dan Pemprov lain pun tampaknya juga masih memerlukan pembahasan yang lebih mendalam atau pemikiran yang tepat tentang SOPD," tuturnya menjawab Antara Kalsel.

Pasalnya, lanjut anggota DPRD Kalsel tiga periode itu, dalam hal SOPD sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 061/2911/SJ TAHUN 2016 itu terkesan kembali ke masa sentralistik.

"Instruksi Mendagri Nomor 061/2911/SJ TAHUN 2016 tentang tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah itu memang berdasarkan Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujarnya.

Tapi, lanjutnya, Instruksi Mendagri Nomor 061/2911/SJ TAHUN 2016 tentang tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tersebut seakan membatasi impropisasi bagi provinsi atau daerah yang mau maju.

Padahal, menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, keadaan pada pemerintah pusat tidak sama dengan provinsi serta kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Begitu pula masing-masing provinsi serta kabupaten/kota kemungkinan mempunyai karakteristik atau kekhasan sendiri yang bisa menjadi peluang, tantangan dan memberi arah jalan keluar untuk maju.

"Dalam memanfaatkan peluang, dan menghadapi tantangan guna mencari jalan keluar agar lebih maju memerlukan impropisasi sesuai dengan situai dan kondisi, serta potensi setempat," lanjutnya.

Sebagai contoh pada Pemprov Kalsel ada Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Peternakan serta Dinas Perkebunan, yang masing-masing dinas tersebut mempunyai kekhasan dan agar lebih fokus melaksankan tugas pokok dan fungsi mereka.

"Apakah keempat dinas tersebut mau disatukan atau hanya terdiri dua dinas. Kalau hal yang terjadi nanti, dikhawatirkan tidak fokus melaksanakan tugas pokos dan fungsi (tupoksi) merekan," demikian Riswandi.

Sebelumnya dalam penjelasan Raperda SOPD tersebut, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor merangkan, sesuai PP/2016 pada dasarnya SOPD itu ada lima, yaitu Sekretariat Daerah (Setda) serta Sekretariat DPRD (Setwan).

Selain itu, inspektorat serta dinas atau badan lain sesuai kebutuhan namun tetap mengacu pada PP 18/2016 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang RI Nomor 23/2014.


Pewarta: Syamsudin Hasan
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026