Berdasarkan Raperda tersebut jumlah SKPD ditetapkan dalam susunan perangkat daerah sebanyak 25 SKPD kabupaten, 17 SKPD kecamatan yang di dalamnya mencakup 6 kelurahan.
Untuk Kecamatan Alalak dan Tamban masuk pada tipe A dan 15 kecamatan lainnya masuk pada tipologi C.
Sementara formasi dan jabatan struktural yang ditetapkan terdiri eselon IIA ada 1 jabatan, eselon IIB 30 jabatan, eselon IIIA 55 jabatan, eselon IIIB 78 jabatan, eselon IVA 364 jabatan dan eselon IVB 54 jabatan, dengan demikian keseluruhan mencapai 562 formasi.
Wakil Bupati Batola H Ma’mun Kaderi mengatakan, dengan disetujuinya kedua Raperda tersebut Batola telah memungkinkan untuk menyusun dan mengatur struktur organisasi beserta tupoksi dan kewenangannya (SOTK).
“Apa pun hasilnya, jika ada perubahan dikoordinasikan ke Pemprov dan Kemendagri wajib kita ikuti. Mengingat pada dasarnya sampai detik ini petunjuk nomenklatur perangkat daerah dan organisasinya belum kita terima,†tutur Wakil Bupati Batola H Ma’mun Kaderi.
Namun demikian, lanjutnya, sebagai peraturan daerah yang memiliki nilai strategis sangat dinantikan keberadaannya dalam proses penyusunan APBD 2017 mulai pengajuan nota kesepakatan KUA dan PPAS, penyusunan dokumen RKA, hingga pengajuan Raperda APBD DPA yang berlaku mulai 1 Januari 2017.
“Jadi dengan disetujuinya 2 raperda ini sudah memungkinkan untuk mengakomodasikan nomenklatur SKPD yang baru ini,†tambahnya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, tokoh masyarakat, Forkopinda, Sekretaris Daerah, dan para pimpinan SKPD.
Lebih jauh mantan pimpinan DPRD Batola itu mengutarakan, Raperda disetujui dewan mencakup seluruh kewenangan urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang masing-masing disesuaikan dengan tingkat kewenangan Pemkab.
Penetapan kewenangan daerah ini, sebut dia, disesuaikan dengan potensi spesifikasi daerah yang memerlukan pengaturan melalui kewenangan yang mencakup 6 butir urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, 18 butir urusan wajib lainnya serta 8 butir urusan pilihan yang menunjukan cakupan ruang lingkup penyelenggaraan pemerintahan.
Ma’mun menjelaskan, perubahan kewenangan menuntut perubahan penyelenggaraan urusan pemerintahan, khususnya pernagkat daerah yang merupakan salah satu pihak yang menjadi pemangku kepentingan utama pemerintahan.
“Dengan disetujuinya kewenangan daerah disertai persetujuan atas rancangan peraturan daerah tentang pebentukan dan susunan perangkat daerah maka menjadi lengkap dan sempurna sehingga keduanya memungkinkan dioperasionalkan pada saatnya,†tukasnya.
Wabup menambahkan, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan proyeksi proses berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sehingga hal ini menjadio bagian integral dari eksistensi kewenangan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di Batola.
Sebelumnya, Ketua Pansus DPRD Batola, M Suriyani dalam laporan hasil pembahasannya menyangkut Raperda Pembentukan dan Susunan Perangakat Daerah menyatakan, dengan perubahan kewenangan akan menuntut perubahan perangkat daerah sebagai pelaksana kewenangan.
Pembentukan dan susunan perangkat daerah tersebut, terang dia, pansus berpandangan sangat tepat dengan kebutuhan daerah-daerah saat ini.
Walau pun untuk Kesbangpollinmas, BPBD dan RSUD masih menunggu peraturan perundang-undangan lebih lanjut, ucap dia, karena dalam Peraturan Pemerintah No : 18/2016 perangkat daerah tersebut belum diatur lebih jelas.
Sementara menyangkut Raperda Kewenangan Daerah, menurut Suriyani, setelah mempelajari dengan seksama kiranya sudah tepat karena dalam upaya melaksanakan ketentuan Undang-Undang No : 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagai bentuk payung hukum pemberian kewenangan urusan wajib dan urusan pilihan, jelas dia, sehingga lebih tegas dan rinci bagi Pemkab Batola sesuai potensi spesifikasi daerah yang didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi dan eksternalitas serta kepentingan strategis nasional guna lebih fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pewarta: AriantoEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.