"Pelaku sebenar sudah ditangkap warga lebih dulu saat ke luar dari rumah korban kemudian diserahkan ke kami," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat Ipda Sisworo di Banjarmasin, Senin.
Dia mengatakan, dari hasil interograsi polisi diketahui pelaku berinisial Yb (27) warga Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Yb telah melakukan pencurian di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Cempaka Sari 3 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kanit Reskrim terus mengatakan, pencurian itu berawal saat korban tidak ada di rumah dan rumah dalam keadaan kosong, kemudian pelaku mengetahui rumah itu kosong, dan masuk melalui pintu depan rumah korban.
"Pintu depan rumah korban dicongkel oleh pelaku menggunakan linggis sehingga terbuka dan pelaku masuk kemudian mengambil barang milik korban," ucapnya.
Namun, pelaku tidak mengetahui saat keluar dari rumah korban, warga melihat aksi tersebut dan langsung menangkap dan mengamankannya.
Hasil pemeriksaan sementara, barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit televisi merk Samsung 32 inci, satu unit playstation 3, satu bilah senjata tajam lengkap dengan kumpang, satu obeng, satu batang besi pencongkel, satu kunci inggris dan satu kunci rumah yang sudah di rusak.
Atas perbuatan tersebut polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Pewarta: Gunawan WibisonoEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.