Kandangan, (Antaranews Kalsel) -  Pengedar dan pemilik obat sedian farmasi tanpa ijin jenis carnophen dan dextro AR (18 tahun), akhirnya tertangkap polisi setelah sempat berusaha melariikan diri, Selasa (23/8) Pukul 19.30 Wita.

Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra Melalui Kasubag Humas AKP Agus Winartono menjelaskan pelaku tertangkap di TKPdi   Desa Pandulangan Kecamatan Padang Batung, karena menyimpan , menguasai  dan mengedarkan obat sediaan farmasi jenis Carnophen, dan dextro.

"Pelaku yang merupakan remaja belasan tahun ini merupakan warga setempat dan diamankan beserta barang bukti  berupa 35 butir Obat jenis Carnophen, 253 butir Obat dextro dan 1 buah plastik warna hitam",ujarnya.

Adapun Kronologis penangkapan pelaku  berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan, tentang adanya remaja  pengedar obat sediaan farmasi jenis Carnophen.

Kemudian  anggota  Sat Intelkam Polres HSS gabungan Polsek Padang Batung,  Sat Sabhara, dan Sat Narkoba Polres HSS di Pimpin oleh Kapolsek Padang batung Ipda Tugiana menuju ke TKP.

Setibanya di TKP, pelaku melihat anggota polisi datang langsung melarikan diri, namun berhasil diamankan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 kantong plastik warna hitam yang berisikan 35 butir carnophen, dan 253 butir obat dextro yang ditemukan dikantong belakang pelaku.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolres HSS guna proses lebih lanjut.


Pewarta: Fathurrahman
: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026