Banjarmasin (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin meringkus seorang pria pengangguran asal Tanjung Berkat Banjarmasin Selatan berinisial MF (20) karena tertangkap tangan menyembunyikan satu paket sabu di dalam bungkus tisu galon dengan berat 4,95 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko menuturkan petugas meringkus pelaku di Jalan Ahmad Yani Km5,5 Komplek Sungai Tuan, Banjarmasin Timur pada Rabu (11/10) sekitar pukul 22.30 Wita.
Baca juga: Polresta Banjarmasin intensifkan pemberantasan narkoba
“Pelaku terbukti memiliki narkotika jenis sabu, pelaku menggunakan telepon seluler pribadinya untuk bertransaksi narkotika,” kata Suryo di Banjarmasin, Senin.
Dia menuturkan pelaku menyembunyikan barang bukti dengan rapi yakni terlebih dahulu membungkus sabu menggunakan kertas tisu, kemudian dibungkus plastik bekas bungkusan tisu galon.
“Pelaku dan seluruh barang bukti kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Baca juga: Polresta Banjarmasin amankan setengah kg sabu dan ribuan butir ekstasi
Suryo menjelaskan telah memeriksa beberapa saksi terkait kepemilikan barang bukti sabu tersebut dan melakukan tahap penyidikan selanjutnya.
Lebih lanjut, petugas menyita barang bukti sabu, satu unit telepon seluler, satu lembar kertas tisu, dan satu buah plastik pembungkus bekas tisu galon.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Petugas sedang mengembangkan tahap penyidikan,” ujar Suryo.
Baca juga: Polresta Banjarmasin bentuk Kampung Bebas Narkoba