Bupati Kotabaru H Sayed Jafar di Kotabaru, Selasa dalam sambutanya menyebutkan dengan disahkannya raperda tersebut telah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang diatur pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah.
"Hal ini membuktikan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif," ujarnya.
Sesuai ketentuan perundangan, raperda yang disahkan menjadi perda ini akan dilaporkan kepada gubernur Kalsel untuk dievaluasi dan ditetapkan menjadi perda sebagai acuan pembangunan Kotabaru selama lima tahun ke depan.
"Kami berharap kerja sama ini terus terjalin dan berlanjut dalam rangka mencapai visi, misi dan target yang telah ditetapkan dalam dokumen RPJMD Kotabaru 2016-2021 untuk mewujudkan masyarakat Kotabaru yang lebih mandiri dan sejahtera," harap Sayed.
Pihaknya menyadari, keberhasilan sasaran dan program yang ingin dicapai dalam dokumen RPJMD tentunya tidak bisa dilaksanakan sendiri, namun perlunya kerjasama, dukungan keterlibatan semua pihak dalam mewujudkan pembangunan tersebut terutama dukungan DPRD Kotabaru.
Usai melalui penelaahan dan pembahasan bersama terhadap materi dan arah pembangunan yang akan dilakukan pemerintah daerah, dengan mengedepankan skala prioritas pada sejumlah bidang dan sektor, tercapailah kesepakatan dan penyamaan misi dalam memajukan Bumi Saijaan, sehubungan itu legislatif dan eksekutif menyepakati dan menandatangani bersama RPJMD periode 2016-2021, pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru.
Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah mengatakan, sejak disampaikannya RPJMD oleh wakil bupati beberapa waktu lalu, legislatif melakukan penelaahan terhadap poin-poin yang disampaikan pemerintah daerah.
Pada rapat paripurna sebelumnya, Wakil Bupati Kotabaru Burhanudin, menyampaikan RPJMD tahun 2016-2021, di hadapan parlemen Kotabaru melalui sidang paripurna dewan.
Menurut Burhanudin yang disampaikan dalam pidatonya, tujuan penyusunan dokumen RPJMD adalah sebagai pedoman dan arah pembangunan bagi seluruh pemangku kepentingan seperti pemerintah, masyarakat dan swasta, dalam mewujudkan cita-cita masyarakat Kabupaten Kotabaru.
"Dalam rangka mewujudkan visi, maka disusunlah Tujuh misi pembangunan Kabupaten Kotabaru tahun 2016-2021 yaitu Pertama, Mengembangkan dan meningkatkan sektor produksi pada bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan dan kelautan untuk menunjang eko wisata dan agribisnis serta mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan memaksimalkan potensi strategis yang ada di Kabupaten Kotabaru," katanya.
Kedua, lanjut dia Mewujudkan struktur ekonomi yang berdaya saing dan pro kerakyatan dengan konsep pembangunan berkelanjutan dan berwawsan lingkungan.
Ketiga, Mewujudkan pemenuhan infrastruktur dasar untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang layak dan sejahtera.
Keempat, mewujudkan kemandirian masyarakat dengan pendekatan partisipatif dan gotong royong. Kelima, mewujudkan masyarakat yang religius, sehat, cerdas dan terampil.
Keenam, mewujudkan perbaikan sistem subsidi, perlindungan sosial dan pengentasan kemiskinan. Dan ketujuh adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa melalui penyelenggaraan pemerintahan yang aspiratif, partisipatif dan transparan.
Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran tersebut telah disusun strategi dan arah pembangunan kabupaten Kotabaru tahun 2016-2021 serta program prioritas yang akan dilaksanakan disertai kebutuhan pendanaan yang terperinci.
Pewarta: ShohibEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.