Sudah kita siapkan bukti- bukti surat dan para saksi yang membuktikan pelanggaran itu di agenda sidang selanjutnya nanti serta pada saat Pemeriksaan Setempat (PS) karena jelas dan terang IMB yang di keluarkan,...
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebuah Rumah Toko (Ruko) "Alan" tempat penjualan pakaian dan permainan anak di Jalan S Parman telah disengketakan dan berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.  
    
Pihak penggugat atas nama H Idrus yang diwakili Kantor Hukum Borneo Law Firm dan salah satu Pengacaranya M Pazri mengungkapkan,  gugatan dilayangkan kepada Wali Kota Banjarmasin sebagai Tergugat dan Tergugat II Intervensi pemilik Ruko tersebut.
 
"Kita menggugat karena kita menilai pengeluaran IMB Ruko tersebut menyalahi aturan dan prosedural," ujarnya, Kamis.

Pihaknya mengaku memiliki data yang lengkap atas pelanggaran bangunan Roko tersebut, sesuai Perda Nomor 15 tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kota Banjarmasin.

"Sudah kita siapkan bukti- bukti surat dan para saksi yang membuktikan pelanggaran itu di agenda sidang selanjutnya nanti serta pada saat Pemeriksaan Setempat (PS) karena jelas dan terang IMB yang di keluarkan dan fisik bangunan sudah tidak sesuai serta melanggar Perda" ungkap M.Pazri.

Menurut dia, rumah kliennya yang persis di belakang Ruko merasa keberatan dengan keberadaan Ruko tersebut, hingga merasa tidak pernah memberikan tandatangan persetujuan pembangunannya.
 
"Padahal syaratnyakan kalau membangun bangunan sekelas Ruko besar itu, harus memperhatikan sisi pemilik lahan sampingnya," tuturnya.

Dia memastikan, gugatan ini tidak berkaitan dengan soal ganti rugi lahan.

"Kita fokus menggugat kenapa bangunan itu diizinkan berdiri oleh pemerintah kota, padahal warga sekitarnya ada yang belum memberikan persetujuan, ini yang harus diungkap," ujarnya.

Atas berdirinya bangunan itu, beber dia, kliennya merasa ada hal-hal yang dirugikan, hingga tuntutannya Ruko tersebut ditutup serta IMB yang bersangkutan dicabut atau dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin.

"Klien saya sudah mengadu dan mencari keadilan kemana-mana, semoga dipengadilan ini akan mendapatkan keadilan sebenarnya, pungkasnya.

Pewarta: sukarli
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026