Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali membatalkan lima izin pelabuhan khusus di daerah ini karena berada di kawasan konservasi.



Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Sarana Dan Prasarana Bidang Ekonomi Biro Ekonomi Pemprov Kalimantan Selatan Syamsir Rahman di Banjarmasin, Jumat.


Menurut dia, Pemprov Kalsel dalam kurun waktu dua tahun terakhir telah membatalkan lima buah proses pengurusan perizinan pelabuhan khusus.


Hal tersebut terjadi karena pelabuhan khusus hasil tambang dan perkebunan tersebut berada di kawasan terlarang.


Pelsus-pelsus tersebut tersebut akan dioperasikan di daerah konservasi serta berdekatan dengan terumbu karang.


Menangani persoalan tersebut, kata dia, pihaknya sedikitnya melibatkan 25 instansi yang tergabung dalam  tim badan koordinasi penataan ruang daerah provinsi.


"Ke depan kita juga akan memperketat pengawasan dalam proses perizinan pelsus," katanya.


Pengawasan lebih ketat kata dia, terutama dilakukan di daerah kaya tambang seperti Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Kabupaten Banjar dan Tapin.


Sebelumnya, dalam sepuluh tahun terakhir Pemprov Kalsel juga telah menutup sekitar 10 pelsus yang berada di daerah konservasi maupun hutan lindung sehingga tidak sesuai dengan tata ruang daerah kabupaten maupun provinsi.


Selain pelsus, saat ini sebanyak 13 perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Tanah Bumbu sedang dalam pemeriksaan Polda Kalsel karena menggunakan analisa dampak lingkungan (Amdal) "bodong" dan amdal yang tidak sesuai prosedur.


Pemanggilan terhadap 13 perusahaan tambang itu terkait dengan pengusutan 27 perusahaan tambang yang sebelumnya dinyatakan bermasalah oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LH).


Saat ini Amdal ke 13 dari 27 perusahaan yang dinyatakan bermasalah oleh kementerian lingkungan hidup tersebut telah dicabut.


Ke 13 perusahaan tambang tersebut, delapan di antaranya beroperasi dengan amdal bodong dan lima perusahaandengan amdal non prosedural./B




Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026