Raperda inisiatif tersebut tentang pengelolaan hutan dan lahan kritis di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota ini, atas usul Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel,Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kalimantan Selatan H Rosehan NB meminta agar eksekutif/pemerintah provinsi setempat segera menyampaikan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas.
"Kami minta eksekutif/pemerintah provinsi segera menyampaikan Raperda, terutama yang sudah masuk agenda pembahasan bersama DPRD setempat," ujarnya di Banjarmasin, Jumat.
Ia menerangkan, ada dua Raperda dari eksekutif/Pemprov setempat yang sudah masuk agenda pembahasan pada masa sidang II (Mei - Agustus) 2016.
"Kedua Raperda dari eksekutif/Pemprov tersebut tentang kearsipan dan aset daerah," lanjut mantan Wakil Gubernur (Wagub) Kalsel yang bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Wakil rakyat bergelar sarjana hukum itu berharap, jangan sampai terjadi kekosongan pembahasan peraturan daerah (Perda) pada masa sidang II DPRD Kalsel tahun 2016.
"Oleh sebab itu, kami meminta eksekutif segera menyampaikan Raperda yang sudah masuk agenda pembahasan tersebut. Karena prosedur pengajuan Raperda dari eksekutif relatif tidak terlalu `rigit` bila dibandingkan dengan Perda inisiatif dewan," tuturnya.
Ia menambahkan, selain dua Raperda yang berasal dari eksekutif, juga ada satu merupakan inisiatif DPRD Kalsel yang masuk agenda pembahasan pada masa sidang II/2016.
"Raperda inisiatif tersebut tentang pengelolaan hutan dan lahan kritis di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota ini, atas usul Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel," ujar Rosehan NB.
Sementara data Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel, hutan dan lahan kritis di wilayah yang luasnya sekitar 37.000 kilometer persegi itu, mencapai 300.000 hektare (ha).
Guna mengurangi lahan kritis tersebut, ujar Kepala Dishut Kalsel H Rakhmadi Kurdi, antara lain melalui program reboisasi (penghutanan kembali), dan menggalakkan hutan tanaman industri (HTI).
Selain itu, melalui program hutan kemasyarakat yang mempunyai tujuan ganda yaitu untuk rehabilitasi lahan kritis, serta membantu pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kerakyatan.
Pewarta: Syamsudin HasanEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.