Di daerah kita jelas peraturannya tidak boleh restoran, rumah makan, bahkan warung makan buka siang selama Ramadhan, tapi harus diawasi juga tempat biliar yang boleh bukaBanjarmasin (Antaranews Kalsel) - Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Natsir meminta pemerintah kota mengawasi tempat biliar agar tidak menjadi warung sakadup atau tempat menyediakan makanan siang pada bulan Ramadhan.
"Di daerah kita jelas peraturannya tidak boleh restoran, rumah makan, bahkan warung makan buka siang selama Ramadhan, tapi harus diawasi juga tempat biliar yang boleh buka," ujarnya, Selasa.
Menurut dia, Perda Nomor 4 Tahun 2005, antara lain melarang tempat hiburan malam, sejenis diskotek, pub, dan karoke buka siang selama Ramadhan, tapi tempat biliar dibolehkan.
"Nah, kami mendapat informasi, bahwa ada tempat biliar yang memberikan menjual makanan dan minuman, artinya itu sama saja dengan warung sakadup," tutur politisi PDIP itu.
Natsir menyatakan tidak ingin tempat biliar yang dibolehkan buka karena dianggap salah satu cabang olahraga itu menjadi tempat bebas orang tidak berpuasa.
Dia meminta Satpol PP tidak melonggarkan untuk penegakan Perda Ramadhan sehingga memeriksa tempat biliar, dan kalau ada pelanggaran harus menjatuhkan sanksi tegas.
"Tempat biliar kita minta juga untuk menjaga kekhusuan bulan suci Ramadhan, bahkan kalau bisa musik yang diputar ada nuansa religinya," kata Natsir.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Ichwan Noor Khaliq menyatakan, akan menindak restoran, rumah makan, dan warung makan yang buka siang hari selama bulan Ramadhan.
"Kita akan lakukan sidak terus ke titik-titik ditenggarai berdiri warung sakadup. Kami akan sita barang dagangannya, dan pemilik dan pengunjung akan dikenai tindak pidana ringan," ujarnya.
Ichwan menyatakan, tempat biliar juga akan diawasi.
Pewarta: SukarliEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.