"Saat anggota Polsek melaksanakan razia di jalan, pelaku menunjukkan gerak gerik mencurigakan kemudian diperiksa ditemukan pil Zenith," kata Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Danny Sulistiono SE di Balangan, Senin.
Ia mengatakan, saat pelaku tertangkap tangan itu ditemukan barang bukti obat Zenith sebanyak 10 butir yang dibawa oleh pelaku.
Sedangkan dari hasil interograsi diketahui pelaku berinisial Uh (39) merupakan warga Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.
Dany terus mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (28/5) malam sekitar pukul 22.00 Wita di wilayah hukum Polsek Batumandi.
Hasil pengakuan pelaku Umar usai ditangkap, kalau dirinya juga menyimpan obat yang dikenal dengan sebutin "Pil Jin" itu di dalam rumahnya.
Dari keterangan itu Polsek Batumandi dibantu Satuan Narkoba Polres Balangan langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku.
Setelah sampai ke rumah pelaku, polisi langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan ditemukan empat butir yang disimpan di dalam kantong plastik warna hitam dan uang hasil penjualan Zenith sebesar Rp25 ribu.
"Karena kami temukan barang bukti pelanggar pidana pelaku maka dengan terpaksa ia langsung digiring guna proses hukum lebih lanjut," tutur mantan Kanit Tipiter Polresta Banjarmasin itu.
Hasil penyidikan sementara status Umar ditingkatkan menjadi tersangka karena terbukti bersalah menjual barang sediaan farmasi atau alat kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 jo 196 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Pewarta: Gunawan WibisonoEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.