Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Badan Legislasi DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, merevisi keputusan No 38 tahun 2015 tentang Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2016 dari 36 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi 31 Raperda.


Ketua Badan Legislasi Daerah (Banleg) DPRD Kotabaru Sukardi, dim Kotabaru, Selasa mengatakan, revisi terhadap Prolegda tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat kerja yang dilaksanakan antara legislatif dan eksekutif melalui Bagian Hukum sekretariat Pemkab Kotabaru.

"Adapun yang menjadi dasar revisi yakni, berdasarkan hasil evaluasi dari pemerintah provinsi melalui biro hukum Setda Pemprop Kalimantan Selatan dan pengurangan jumlah Raperda prioritas yang ditetapkan dalam Prolegda," kata ukardi.

Atas revisi tersebut, sebut dia, prolegda yang semula ditetapkan 36 raperda, terdiri 26 rapeda inisiatif pemerintah dan l0 buah raperda dari inisiatif DPRD, kini menjadi 31 raperda, dengan demikian 5 raperda berkurang.

Dijelaskannya, secara rinci pengurangan terhadap lima raperda tersebut adalah, Raperda tentang ijin usaha pengelolaan pasar tradisional dari inisiatif Pemerintah Daerah dihapus, mengingat raperda dengan materi yang sama juga diajukan dari inisiatif DPRD.

Kedua, Raperda tentang kedudukan keuangan dan aset desa, juga inisiatif Pemerintah Daerah dihapus, mengingat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No1/2015 bahwa ketentuan tersebut cukup diatur dengan peraturan bupati.

Selanjutnya Raperda tentang bantuan hukum bagi Masyarakat miskin, juga inisiatif Pemerintah Daerah dihapus, mengingat materi yang diatur dalam Raperda tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Kemudian tiga raperda terkait dengan pembentukan organisasi dan tata kerja perangkat Daerah, terdiri dari Pembentukan organisai dan tata kerja Dinas Daerah, Pembentukan organisai dan tata kerja Badan Daerah serta Pembentukan organisasi dan tata kerja teknis Daerah, dijadikan satu raperda menjadi raperda tentang pembentukan organisasi dan tata kerja perangkat Daerah.

Satu raperda tambahan tentang perubahan atau revisi perda No5 tahun 2015 tentang pemilihan kepala Desa.

Berdasarkan hasil evaluasi, pemerintah provinsi merekomendasikan raperda ini untuk segera direvisi atau dicabut karena terdapat beberapa pasal di dalamnya dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada diatasnya.

"Demikian penjelasan singkat dasar perubahan Prolegda Tahun 2016, dengan harapan perubahan tersebut dapat disetujui untuk kemudian ditetapkan dengan kepurtusan DPRD Kotabaru," demikian Sukardi.

Pewarta: Shohib
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026