Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Divisi Keimigrasian terus memonitor 545 warga negara asing (WNA) melalui Sistem Informasi Manajemen Pengawasan Orang Asing (Simpora) yang mayoritas sebagai pekerja.
"Sampai saat ini semuanya berjalan tertib aturan, tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait keberadaan WNA," kata Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian Kemenkumham Kalsel Rudy Prasetyo di Banjarmasin, Kamis.
Selain lewat Simpora, Divisi Keimigrasian juga melakukan pemantauan secara langsung terkait keberadaan WNA yang menjadi tenaga kerja di beberapa perusahaan.
Salah satunya di Kabupaten Tabalong yang terdapat cukup banyak pekerja asing di sejumlah perusahaan besar di wilayah paling utara Kalsel itu.
Tim yang beranggotakan Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Agustinus Aponno, Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian Rudy Prasetyo, Analisi Keimigrasian Ahli Muda Reni Kusreni dan JFU Pelaksanaan Noor Effendi melakukan pemantauan serta pencocokan data yang dimiliki oleh WNA yang bersangkutan.
Pada PT Tanjung Power Indonesia terdapat tiga orang tenaga kerja berkewarganegaraan Korea, 55 orang warga negara Tiongkok di PT CONCH South Kalimantan Cement, sebanyak tiga orang warga negara Tiongkok bekerja di PT Sungai dan Samudra Konstruksi serta sembilan orang warga negara Tiongkok bekerja di PT China Machinery Industry Fifth Construction Corp Inc.
Agustinus menyebut dari keempat perusahaan yang didatangi tidak terdapat pelanggaran Keimigrasian.
Seluruh WNA menggunakan Izin Tinggal Terbatas yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin dan semua data-datanya masih berlaku.
Divisi Keimigrasian mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang aktif melaporkan data WNA melalui Simpora yang saat ini tercatat sebanyak 61 orang asing terdata di Kabupaten Tabalong.
Kemenkumham Kalsel monitor 545 WNA melalui Simpora
Kamis, 9 Maret 2023 20:33 WIB
Sampai saat ini semuanya berjalan tertib aturan, tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait keberadaan WNA,