Pelaku ini mencuri sepeda motor jenis Honda dan diketahui milik tetangganya yang hanya berjarak 100 meter dari rumahnya,Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tim Khusus Kendaraan Bermotor Polresta Banjarmasin, meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) saat sedang santai di kediamannya di kota setempat.
"Pelaku ini mencuri sepeda motor jenis Honda dan diketahui milik tetangganya yang hanya berjarak 100 meter dari rumahnya," kata Wakasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Sony L Gaol di Banjarmasin, Kamis.
Ia mengatakan, untuk pelaku yang diringkus tanpa perlawanan itu diketahui bernama Eko Prasetya (21) warga Jalan Dahlia Gang Budaya Blok 10 Kelurahan Talawan, Banjarmasin Tengah.
Untuk pelaku ditangkap pada Selasa (10/5) malam, sekitar pukul 19.30 WITA, dan kasus ini berhasil diungkap dari rangkaian penyelidikan di lapangan.
"Pelaku dari hasil interograsi dia baru sekali melakukan pencurian sepeda motor dan baru kali ini berurusan dengan pihak kepolisian," tuturnya saat menggelar kasus tersebut di hadapan awak media.
Terus dikatakannya, saat ini pelaku sudah diamankan di Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum atas tindak kejahatan yang dilakukannya.
Hasil penyidikan sementara pria berperawakan kurus itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu tersangka Eko Prasetya mengakui kalau dirinya memang benar melakukan pencurian sepeda motor milik tetangganya yang di parkir di halaman rumah.
"Sepeda motor itu saya curi hanya untuk dipakai sendiri tidak untuk dijual dan saat ditangkap saya sedang di rumah mempreteli sepeda motor," ujarnya kepada Wartawan.
Pewarta: Gunawan WibisonoEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.