Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah, di Kotabaru, Minggu mengatakan, pihaknya menerima aspirasi masyarakat desa yang belum bisa melaksanakan Pilkades yang seharusnya serentak pada 30 April, karena terbitnya surat edaran bupati tentang penundaan Pilkades.
"Salah satunya adalah Desa Bangkalaan Dayak, Kecamatan Kelumpang Hulu, mereka datang ke kantor dewan guna menyampaikan aspirasi yang intinya menuntut agar segera dilaksanakan Pilkades untuk memilih kepala desa," kata Alfisah.
Dikatakannya, selain tuntutan masyarakat Desa Bangkalaan Dayak, pihaknya juga mendapatkan banyak informasi meski baru sebatas lisan, bahwa ada beberapa permasalahan yang terjadi terkait pelaksanaan Pilkades di Kotabaru pada 30 April.
Beberapa masalah yang diterima di antaranya mengenai kejanggalan penerbitan SK bagi panitia penyelenggara Pilkades di desa yang bersangkutan, ada juga permasalahan terkait dengan selisih suara antara kandidat meski tidak banyak, satu atau dua suara, namun hal itu dinilai sangat berpengaruh bagi kandidat yang merasa dirugikan.
Oleh sebab itu lanjut Alfisah, diharapkan kepada pemerintah daerah melalui instansi terkait sesegera mungkin melakukan evaluasi dan perbaikan atas keluhan-keluhan tersebut, salah satunya memperjelas petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades itu sendiri.
"Sehubungan dengan berbagai permasalahan tersebut, kami atas nama legislatif akan mengundang eksekutif dan para pemangku kepentingan termasuk perwakilan desa-desa yang belum melaksanakan Pilkades atau ditunda pelaksanaanya dengan alasan keamanan, untuk duduk bersama mencarikan solusi terbaik," terang Afisah seraya memastikan hearing dijadwalkan 9 Mei.
Pada kesempatan tersebut, politisi Partai NasDem ini mengharapkan kepada bupati dan jajarannya dapat hadir mengingat penting dan mendesaknya agenda pelaksanaan Pilkades, agar cepat tuntas dan bisa dilaksanakan pelantikan bersama-sama.
Diketahui, ratusan warga Desa Bangkalaan Dayak melakukan aksi demo secara damai ke kantor DPRD Kotabaru guna menyampaikan aspirasi mereka agar segera dilaksanakan Pilkades yang ditunda pelaksanaanya oleh pemerintah daerah.
Penundaan tersebut berdasarkan terbitnya surat edaran bupati dengan alasan faktor keamanan, sehingga aparat keamanan belum bisa memberikan rekomendasi pelaksanaan Pilkades sampai kondisi benar-benar kondusif.
Pewarta: ShohibEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.