Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban (pemilik percetakan) kemudian kami lakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya yang juga karyawan di percetakan tersebut,
Batulicin (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsek Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan seorang karyawan percetakan di perusahaan tempat pelaku bekerja di kota setempat.

"Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban (pemilik percetakan) kemudian kami lakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya yang juga karyawan di percetakan tersebut," kata Kapolsek Batulicin Ipda Pol Setiawan A Malik melalui Kanit Reskrim Bripka M. Sahidin di Batulicin, Rabu.

Ia mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan diketahui siapa pelaku pencurian di perusahaan percetakan Budi Neon yang berlokasi di Jalan Raya Batulicin Kelurahan Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu.

Kemudian polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku utama dari pencurian itu yang diketahui berinisial FH (24) warga Babirik, Kab. Hulu Sungai Utara.

Setelah pelaku tertangkap polisi, langsung dilakukan interograsi dan diketahui kalau pelaku bersama pelaku lainnya Pada Rabu tanggal 27 April 2016 sekitar pukul 23.30 WITA di kantor percetakan Budi Neon telah melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan.

Diketahui pelaku mencuri dengan cara kalau sebelumnya pelaku telah menerima pesanan spanduk dengan ukuran 34 X 3 Meter dari pemesan, namun tanpa sepengetahuan koordinator (saksi), pelaku mencetak spanduk tersebut dan menjualnya ke pemesan.

Setelah menjual ke pemesan, pelaku berbohong keperusahaan dan mengatakan bahwa pesanan spanduk ukuran 34 x 3 meter batal di pesan. Atas perbuatan pelaku, korban pemilik percetakan menderita kerugian sebesar Rp1.530.000.

Saat ini pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polsek setempat guna mempertanggung jawaban perbuatannya,

Hasil penyidikan sementara, pelaku FH dijerat dengan pasal 363 Tentang Pencurian dan Pemberatan diancam hukuman tujuan tahun penjara.


Pewarta: Sujud Mariono
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026