Ketua Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan H Puar Junaidi meminta, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi setempat bersama aparat berwenang lebih memperketat pengawasan tarif angkutan penumpang umum.
"Terlebih dalam suasana angkutan lebaran, pengetatan pengawasan tarif angkutan penumpang umum itu penting, guna menunjang kenyamanan pemudik yang berlebaran bersama keluarga di kampung halaman," kata H Puar Junaidi sebelum berbuka puasa bersama wartawan di Banjarmasin, Selasa.
Begitu pula terhadap muatan angkutan penumpang umum, perlu pengawasan agar tidak melebih ketentuan maksimum, guna kenyamanan pengguna jasa angkutan darat tersebut, lanjut Ketua Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi perhubungan tersebut.
"Dinas Perhubungan (Dishub) setempat hendaknya memberi teguran atau peringatan serta tindakan tegas bila menemukan atau menerima laporan ada sopir ataupun pemilik kendaraan angkutan penumpang umum yang menaikan tarif serta muatan yang melebihi ketentuan maksimum," lanjutnya.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel itu juga mengimbau, pemilik atau sopir angkutan penumpang umum, baik antarKota dalam provinsi (AKDP) maupun Antarkota antarprovinsi (AKAP) agar tidak menggunakan kesempatan suasana lebaran, untuk menaikan tarif.
Selain itu, yang tak kalah pentingnya agar para pengemudi lebih mengutamakan keselamatan dalam perjalanan dan mematuhi petunjuk/rambu-rambu lalu lintas, terlebih lagi suasana angkutan lebaran frekwensi arus lalu lintas cukup padat, pesannya.
"Pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat hendaknya lebih berhati-hati melintas di kawasan yang dianggap rawan/rentan kecelakaan lalu lintas," pesan mantan Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel tersebut.
"Pasalnya setiap pelanggaran bukan cuma akan dikenakan sanksi hukum, tapi juga bisa berisiko, seperti terjadi kecelakaan lalu lintas, yang berdampak buruk, baik terhadap penumpang maupun pemilik/pengemudi kendaraan bermotor tersebut," demikian Puar.
Berdasarkan ketentuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, untuk tarif angkutan penumpang umum Rp195/Km dan untuk angkutan lebaran tahun ini tak ada tuslag (toleransi) jumlah muatan serta ongkos angkut.
Sebagai contoh dari ketentuan tarif tersebut, pemudik yang menggunakan angkutan penumpang umum untuk jurusan Banjarmasin - Barabai dengan jarak sekitar 165 kilometer, maka per orang Rp32.175,00 atau maksimum Rp35.000,00./shn*C
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.