Aceh, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Sabang menegaskan kapal berbendera asing tidak dibenarkan melakukan aktifitas "fishing tourism" (wisata memancing) di perairan kawasan paling ujung barat Indonesia itu.
"Untuk menjaga keberlangsungan biota laut Sabang, kapal berbendera asing tidak boleh olah gerak atau melakukan aktifitas mancing mania di perairan Sabang," kata Sekretaris Dinas Budaya dan Pariwisata Sabang, Ali Taufiq di Sabang, Rabu.
Hal ini disampaikannya dalam rapat dengan lintas sektor di lantai dua Gedung BPKS yang turut dihadiri oleh Deputi Komersial dan Investasi pada BPKS Syafruddin Chan, Kapolres Sabang, AKBP Nurmeiningsih, Imigrasi Sabang, Bea dan Cukai, Syahbandar, Dinas Pariwisata Provinsi Aceh.
Katanya, saat kapal asing masuk keperairan Sabang hanya diperbolehkan engker atau labuh jangkar. Dan terkait aktifitas di laut penumpang kapal harus menggunukan operator lokal.
"Kapal asing hanya boleh masuk dan keluar. Semua aktifitas di laut mereka harus menggunakan kapal nelayan Sabang, ini sudah menjadi keputusan Pemerintah Sabang untuk kesejahteraan masyarakat kita," imbuhnya.
Lanjutnya, keputusan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 105 tahun 2015 tentang kunjungan kapal wisata (Yacht) asing ke Indonesia sebagaimana tersebut dalam Pasal 8 yakni kapal wisata (yacht) asing yang melakukan kunjungan wisata di wilayah Indonesia dilarang untuk dikomersilkan dan/disewakan.
Kemudian, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Sabang, Efendi melalui Sekretarisnya, Alaidin mengatakan, peserta mancing mania asing tidak dibenarkan untuk membawa pulang ikan hasil tangkapan.
"Ikan hasil tangkapan harus dilepaskan kembali ke laut. Terkait regulasi nanti akan dibahas kembali dengan pihak-pihak terkait," ujarnya./f