Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor menyatakan sepakat perlunya "update" (pemutakhiran data) terhadap fasilitas pendukung pelayanan jasa usaha.


Selain itu, sepakat perlunya "review" (perbaikan) terhadap optimasiliasi pemanfaatan aset daerah, lanjutnya pada rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dipimpin ketuanya Hj Noormiliyani Aberasi Sulaiman SH di Banjarmasin, Senin.

Pernyataan itu menjawab/menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Peraturan Daerah (Perda) provinsi tersebut Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Menjawab/menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel, orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (Pemporov) tersebut mengungkapkan, kontribusi retribusi jasa usaha terhadap pendapatan asli daerah (PAD) setempat cukup memadai.

Sebagai contoh pada tahun 2015 penerimaan daerah dari hasil pungutan retribusi daerah mencapai Rp20 miliar, ungkapnya dalam menanggapi/menjawab pertanyaan Fraksi PKS, yang dibacakan Sekdaprov Kalsel HM Arsyadie.

Pemasukan tersebut, menurut Sahbirin yang belum "seumur jagung" sebagai Kalsel itu, cukup siginifikan bagi peningkatan PAD, mengingat saat ini pendapatan dari sektor pajak cenderung menurun.

"Dengan demikian upaya optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang salah satunya dengan memungut retribusi jasa usaha, merupakan upaya yang sangat rasional dalam rangka meningkatkan PAD," tegasnya.

Mengenai objek retribusi jasa usaha yang mengalami penghapusan, ujarnya, karena objeknya sudah tidak ada lagi, serta hasil pungutan tidak sesuai dengan biaya pengeluaran untuk pengelolaan objek tersebut.

Sebelumnya (18/3) Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalsel melalui juru bicaranya Hj Mariana Haji Abidin berpendapat, Pemprov setempat perlu segera meng-update status terhadap fasilitas pendukung pelayanan jasa usaha.

Selain itu, merivew/mengevaluasi fasilitas jasa usaha, apakah pemanfaatan selama ini sudah maksimal, serta melakukan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan di lapangan secara berkelanjutan.

Kemudian yang tidak kalah pentingnya, ujar Fraksi Gerinda yang diketuai Muharram, membuat blueprint bagaimana sistem pengelolaan kontribusi jasa usaha yang produktif sehingga mampu memaksimalkan hasil untuk mendukung pendapatan asli daerah (PAD).

Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel melalui juru bicaranya Danu Ismanto, mempertanyakan kontribusi hasil retribusi jasa usaha terhadap PAD provinsi selama ini.

Selan itu, Fraksi PKS yang diketuai H Riswandi meminta penjelasan, mengapa penghapusan beberapa objek jasa usaha retribusi, seperti di Pelabuhan Muara Kintap Kabupaten Tanah Laut dan pelabuhan perikanan di Banjarmasin.

Rapat paripurna DPRD Kalsel kali ini selain dipimpin "Srikandi" Partai Golkar, juga lengkap hadir tiga wakil ketua masing-masing H Muhaimin (PDIP), Asbullah (PPP) dan H Hamsyuri (PKB).

Perubahan Perda 6/2012 yang kedua kali ini (sebelumnya diubah dengan Perda No2/2015) karena ada objek baru serta yang mengalami penghapusan, dan penyesuaian.

Pewarta: Sukarli
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026