Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Selatan (Kalsel) H Rudy Resnawan menjelaskan Rancangan Perubahan Perda 6/2012 itu dalam rapat paripurna DPRD provinsi setempat yang dipimpin wakil ketuanya H Muhaimin di Banjarmasin, Senin.
Dalam penjelasan orang nonor dua di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut, antara lain jasa usaha bersifat dinamis seiring dengan waktu serta pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, baik daerah maupun nasional.
Selain itu, perubahan aset daerah serta jenis pelayanan, lanjut Wagub Kalsel 2010-2015 yang kembali mendampingi H Sahbirin Noor dan berhasil memenangkan pemelihan kepala daerah atau pilkada provinsi tersebut Desember 2015 tersebut.
Perubahan Perda 6/2012 yang sudah diubah dengan Perda Nomor 2 tahun 2015 itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Beberapa usulan objek retribusi jasa usaha yang masuk dalam perubahan Perda 6/2012 tersebut, yaitu pelayanan laboratorium lingkungan hidup pada Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel.
Kemudian aset baru atau sebelumnya belum kena retribusi ada empat objek, antara lain gedung dan ruang termasuk peralatan serta fasilitas olahraga di Sekolah Menengah Atas (SMA) Banua Kalsel.
Gedung serbaguna masyarakat Kalsel di Jogjakarta, gedung serbaguna Sabilal Muhtadin, pertokoan di Banjarbaru yang dikelola Biro Perlengkapan, lapangan futsal, guest house dan beberapa aset lain yang dikelola Badan Pendidikan dan Pelatihan daerah.
Objek retribusi jasa usaha lain, yaitu hasil produksi daerah di bidang perikanan pada Balai Benih dan Induk Ikan Air Tawar Karang Intan di Kabupaten Banjar, serta hasil produksi daerah bidang pertanian pada Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Sedangkan objek retribusi jasa usaha yang kena penghapusan, di antaranya bebebrapa objek retribusi di Pelabuhan Muara Kintap Kabupten Tanah Laut, dan Pelabuhan Perikanan Banjarmasinn serta aset Pemprov berupa baliho yang dikelola Biro Humas.
Pewarta: SukarliEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.