"Kita perlu mempelajari Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa di Jawa Barat," ujar Ketua Pansus Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kalsel H Syahdillah di Banjarmasin, Senin.
Menurut dia, Pansus Raperda pemberdayaan masyarakat desa di Kalsel perlu bertolak ke Bandung, karena tidak cukup kalau cuma mempelajari teks/naskah Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa di Jabar.
"Kalau cuma mempelajari teks/naskah Perdanya saja, memang tidak perlu ke Jabar, cukup melalui e-mail atau meminta kirim pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut," tutur mantan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel yang bergabung ke Partai Gerindra itu.
Tapi, lanjutnya, Pansus Raperda pemberdayaan masyarakat desa di Kalsel juga perlu mempelajari proses pembentukan Perda pemberdayaan masyarakat desa di "Bumi Siliwangi" Jabar tersebut.
Selain itu, ingin mengetahui sampai sejauhmana pelaksanaan Perda pemberdayaan masyarakat desa di "Tanah Pasundan" Jabar tersebut, termasuk permasalahan yang mereka hadapi serta solusinya.
Ia berharap, dari hasil studi komparasi ke Jabar, akan lebih memperkaya muatan dalam pembahasan Raperda pemberdayaan masyarakat desa di Kalsel, yang pada giliran untuk penyempurnaan Perda itu sendiri nantinya.
"Memang tidak mesti mencangkok Perda pemberdayaan masyarakat desa di Jabar. Tapi setidaknya menjadi bahan perbaningan agar Perda pemberdayaan masyarakat desa di Kalsel memenuhi harapan kita bersama," demikian Syahdillah yang juga Ketua Komisi I DPRD Kalsel..
Sebelumnya Pansus Raperda pemberdyaan masyarakat desa di Kalsel berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda), dan studi kompasi ke Jabar dijadwalkan 14-16 Maret 2016.
Raperda pemberdayaan masyarakat desa tersebut merupakan inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan lembaga legislatif provinsi itu, dengan tujuan antara lain tak ingin terjadi ketimpangan antara masyarakat desa dengan perkotaan..
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.