Amuntai (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, melaporkan sebagian besar harga komoditas pangan stabil dengan ketersediaan surplus, kecuali harga daging ayam ras dan daging sapi yang merangkak naik.
Pelaksana tugas Dinas Ketahanan Pangan HSU Entin Lestanti di Amuntai, Kamis (13/10/22) mengatakan, meningkatnya harga daging ayam ras dan daging sapi diduga karena tengah maraknya penyelenggaraan peringatan Maulid Nabi SAW, sehingga permintaan meningkat.
"Harga daging ayam ras beberapa hari ini mulai naik sampai Rp27.500 per kg hingga harganya mencapai Rp48.000/kg tanpa karkas, sedang harga daging sapi sampai Rp150 rb/kg," ujarnya.
Entin mengatakan, naiknya harga daging ayam ras dan daging sapi tersebut sesuai hukum ekonomi ketika kebutuhan akan daging ayam dan daging sapi meningkat, maka harga juga naik.
Dikatakan, kenaikan harga merangkak mulai dari Rp500 per hari sampai Rp1000 per hari padahal pekan lalu harga daging ayam ras masih di kisaran Rp25.000 per ekor.
"Kalau secara keseluruhan komoditi pangan di Kalsel, dan Hulu Sungai Utara khususnya, stabil bahkan surplus," ujar Entin.
Ia menambahkan, komoditi seperti beras, gula pasir, minyak goreng, telor, daging ayam, daging sapi, bawang merah, bawang putih, cabai besar, cabai kecil (rawit) dan jagung masih tersedia dengan harga terjangkau.
Entin yang juga menjabat Kabid Ketersediaan dan Kerawanan Pangan ini menginformasikan, berdasarkan peta Neraca Pangan Strategis (NPS) pekan pertama Oktober 2022 kondisi pangan surplus hampir merata di semua kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, kecuali minyak goreng dan gula pasar yang defisit di Kabupaten Tanah Laut dan bawang merah di Kabupaten Balangan.
Ia menjelaskan, respon kebijakan pengendalian inflasi perlu dilakukan dengan inovatif, produktif dan intensif serta bersemangat antarotoritas dengan kerangka 4K, yaitu keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif..
Dijelaskan, Badan Pangan Nasional telah menerbitkan peraturan Nomor 05 tahun 2022 tentang harga acuan pembelian di tingkat produsen dan konsumen untuk komoditas jagung, telor dan daging ayam ras karena merupakan pangan strategis.
"Diterbitkannya peraturan ini untuk melindungi produsen dan konsumen, agar tidak ada yang dirugikan, produsen masih tetap untung, dan konsumen juga tidak dirugikan karena harga yang sangat tinggi," pungkasnya.