Banyak pihak yang harus mengetahui, diantaranya dinas atau SKPD, badan dan kantor yang berada di lingkungan Pemkab Kotabaru memahami dan mengerti terkait peraturan ini, sebab merekalah sebagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan perda iniKotabaru (Antaranews Kalsel) - Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memprediksi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik akan lambat rampung karena akan melibatkan banyak pihak.
Ketua Pansus III DPRD Kotabaru Suji Hendra, di Kotabaru, Rabu mengatakan, banyak pihak yang harus mendukung terselenggaranya Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik khususnya para pemangku kepentingan (stakeholder) semua instansi di lingkungan pemerintah daerah.
"Banyak pihak yang harus mengetahui, diantaranya dinas atau SKPD, badan dan kantor yang berada di lingkungan Pemkab Kotabaru memahami dan mengerti terkait peraturan ini, sebab merekalah sebagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan perda ini," kata Suji Hendra.
Dikatakannya, sehubungan dengan penggodokan dan pembahasan Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik ini, pihaknya menggelar studi banding di pemerintahan Kota Malang Jawa Timur, hal ini dilakukan mengingat daerah tersebut telah memiliki perda sejenis dan telah diterapkan sejak 2008.
Menurut Suji, dalam penerapan perda tersebut, Kota Malang telah membuat kebijakan yang luar biasa, yakni mengharuskan seluruh dinas atau SKPD untuk memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat yang membutuhkan informasi di masing-masing instansi.
Hak mendapatkan informasi bagi masyarakat telah dilindungi dalam peraturan, sehingga tidak ada alasan bagi SKPD atau dinas menutup-nutupi terhadap sesuatu informasi yang diperlukan, selama cara dan teknisnya sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Disinggung mengenai batasan terbukanya informasi pada setiap instansi sebagaimana yang diatur dalam raperda tersebut, politisi Partai PAN ini menyebut menyangkut batasan itu tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing, termasuk dinas yang bersangkutan.
"Bagi dinas tertentu, bisa jadi batasan informasi yang bisa diakses terkait program, anggaran dan lain-lain, tapi bagi SKPD lainnya lebih membuka pada kebijakan, semua itu tergantung pada kebijakan pemerintah daerahnya," terang Suji.
Oleh karenanya, sehubungan dengan Raperda ini, akan sangat berkaitan dengan seluruh SKPD, badan dan kantor yang harus jelas dan faham, untuk itu masih dalam rangkaian pembahasan dan penggodokan, akan dilakukan sosialisasi yang maksimal.
Dituturkan Suji, akan segera mengundang seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Kotabaru secara marathon melakukan koordinasi sekaligus sosialisasi terhadap materi dala Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik ini, sebelum nantinya disahkan menjadi Perda.
Meski demikian, pihaknya memprediksi terlambatnya pengesahan raperda mengingat waktu yang lama untuk mengoptimalkan sosialisasi dan koordinasi terhadap materi dalam drfat raperda kepada para stakeholder tersebut.
Diwartakan sebelumnya, DPRD Kotabaru Pansus untuk membahas dan menggodok empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari satu usulan eksekutif dan tiga lainnya inisiatif dewan.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif yang memimpin jalanya sidang mengatakan, dari empat buah Raperda yang tersebut satu diantaranya berasal dari usulan eksekutif, yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kotabaru.
"Sedangkan tiga buah lainnya merupakan inisiatif legislatif yakni Raperda tentang Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Raperda tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Pasar Modern. Serta Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata M Arif.
Pewarta: Imam HanafiEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.