Razia ini kami lakukan dalam rangkaian Operasi Sikat Intan 2016 yang dilaksanakan selama 10 hari,"Banjarmasin,(Antaranews Kalsel) - Direktorat Sabhara Polda Kalimantan Selatan secara gabungan bersama satuan fungsi, mengobok-obok atau merazia beberapa pengunjung yang ada di parkiran tempat hiburan malam (THM) Grand Banjarmasin.
"Razia ini kami lakukan dalam rangkaian Operasi Sikat Intan 2016 yang dilaksanakan selama 10 hari," ucap Kabag Binopsnal AKBP Sigit Komoro di Banjarmasin, Minggu.
Ia mengatakan, razia dalam Operasi Sikat Intan ini dilaksanakan mulai tanggal (20/2) hingga berakhir tanggal (29/2).
Untuk sasaran dalam razia ini di antaranya senjata tajam, minuman keras, lalu lintas, KTP, obat-obatan terlarang, Pekerja Sek Komersial, serta lainnya.
"Semua kategori penyakit masyarakat yang kami temui dalam razia tersebut maka langsung dilakukan penindakan," ucapnya usai pelaksanaan razia tersebut.
Sigit juga mengatakan, ada dua tempat sasaran dalam razia yang dilakukan pada Sabtu (27/2) malam dari pukul 23.00 Wita hingga pukul 01.00 Wita, Minggu (28/2) dini hari.
Dua sasaran tersebut di antaranya wilayah pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan parkiran Tempat Hiburan Malam Grand Banjarmasin.
Saat melakukan razia di kawasan Pelabuhan tepatnya di depan Pelindo III Banjarmasin, polisi mendapati satu orang pengendara membawa satu keping obat daftar G jenis Carnoven/Zenit bisa disebut "pil jin".
Tidak beberapa lama razia bergeser ke parkiran THM Grand, di sana petugas mendapati satu mobil jenis Avanza di mana plat atau nomor polisinya hindup hingga 2020 namun di STNK mobil sudah mati sejak 2015.
"Mobil itu kami serahkan ke Ditlantas dan untuk penyelidikannya mobil tersebut diserahkan kepihak Ditkrimum," tutur pria lulusan Akpol angkatan 1995 itu.
Bukan itu saja saat melakukan razia di Grand, polisi satwa juga menurunkan anjing pelacak di mana anjing tersebut di latih untuk mencari keberadaan narkoba disetiap pengunjung yang masuk ke parkiran tersebut.
"Semua hasil razia kami bawa ke Polda Kalsel guna proses lebih lanjut, yang melanggar lalu lintas diserahkan ke Ditlantas guna di tilang, sedang yang tidak membawa KTP dilakukan pembinaan," tutur pria yang akrab dengan awak media itu.
Pewarta: Gunawan WibisonoEditor : Gunawan Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.