Balangan (ANTARA) - Sepanjang bulan Agustus tahun 2022 Polres Balangan berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana, yaitu tiga kasus narkoba dan satu kasus perjudian togel daring.
“Untuk kasus judi togel daring ada satu LP dengan satu tersangka dan narkoba ada tiga LP dengan empat tersangka”, kata Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin kepada awak media di Paringin, Kamis.
Kasus judi togel daring sendiri dengan tersangka AB (33), warga Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan. Ia dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan saat ini ditahan di Polres Balangan.
Kemudian, kasus narkoba dengan empat tersangka yang diamankan pada empat TKP berbeda, di antaranya SA (31), warga Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST, dan SU (35) warga Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
Dua orang lainnya, yaitu FA (20), warga Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, dan RI (55), warga Amuntai Tengah, Kecamatan HSU.
Untuk kasus narkoba, tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk UU Narkotika Pasal 114 ayat 1 minimal 5 tahun dan Pasal 112 ayat 1 minimal 4 tahun pidana.
"Tentunya ini merupakan instruksi Kapolri kepada seluruh jajarannya, untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan. Yang menjadi prioritas Kapolri di antaranya judi daring hingga narkoba," tegas Kapolres Balangan.
Baca juga: Posko siaga Karhutla di Balangan diperpanjang hingga akhir September
Baca juga: Dispersip gelar pembinaan perpustakaan untuk tingkatkan kualitas pengelolaan