Sikap itu menolak dan mendukung terhadap rencana revisi Perda No 3/2012 yang berisikan larangan angkutan hasil tambang menggunakan jalan umum,"
Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Ketua Kaukus Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) DPRD Kalimantan Selatan Zulfa Asman Vikra menyatakan, secara pribadi ada dua sikap terhadap rencana revisi peraturan daerah provinsi setempat nomor 3 tahun 2012.


"Sikap itu menolak dan mendukung terhadap rencana revisi Perda No 3/2012 yang berisikan larangan angkutan hasil tambang menggunakan jalan umum di provinsi tersebut," katanya di Banjarmasin, Senin.

Anggota DPRD tingkat provinsi tersebut mengemukakan sikapnya menjawab pertanyaan dari peserta dialog interaktif yang bertemakan "Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Kalsel" di Hotel G`SIGN Banjarmasin.

Ia menjelaskan, dirinya akan menolak rencana revisi Perda 3/2012 yang merupakan perubahan Perda 3/2008 itu, kalau revisi mengarah pada pencabutan larangan angkutan hasil tambang melalui jalan umum di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

Sebab, menurut politisi muda Partai Demokrat itu, kalau larangan angkutan hasil tambang lewat jalan umum dicabut, maka akan kembali menyengsarakan masyarakat atau rakyat banyak selaku pengguna jasa angkutan umum.

Namun, lanjut wakil rakyat yang bergelar sarjana hukum dan magister hukum, serta masih membujang itu, dirinya akan mendukung revisi Perda 3/2012 kalau arahnya untuk penyempurnaan atau penajaman sanksi bagi mereka yang melanggar peraturan tersebut.

"Memang terhadap Perda 3/2012 ada yang menolak atau meminta dicabut dan ada pula yang menolak pencabutan. Tapi secara pribadi saya juga menolak pencabutan dan mendukung penyempurnaan," demikian Zulfa.

Dialog interaktif itu menghadirkan empat pembicara antara lain mantan Menteri Lingkungan Hidup, serta Menteri Riset dan Teknologi Prof Dr Gusti HM Hatta yang kembali sebagai dosen Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin.

Selain itu, Direktur Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Widodo, serta dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel.

Tujuan Perda 3/2008 yang diubah dengan Perda 3/2012 itu antara lain untuk menunjang kelancaran lalu lintas angkutan umum, serta menekan/mengurangi percepatan kerusakan jalan raya.

Karena sebelum keberadaan Perda 3/2008 yang disempurnakan dengan Perda 3/2012, arus lalu lintas angkutan penumpang umum mengalami kemacetan, karena angkutan batu bara mendominasi jalan umum.

Selain itu, kondisi jalan umum di Kalsel yang hanya kelas III tersebut semestinya bisa bertahan sampai 3-5 tahun, dalam tempo satu-dua tahun sudah rusak karena tidak kuat menahan beban angkutan batu bara yang mencapai belasan ton.


Pewarta: Syamsudin Hasan
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026