Balangan (ANTARA) - DPRD Kabupaten Balangan menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) penyertaan modal untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan sebesar Rp100 miliar.
Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan di Paringin, Senin, mengatakan dengan ditandatanganinya persetujuan bersama ini maka DPRD Balangan akan menetapkan persetujuan bersama DPRD dan Pemkab Balangan.
"Yaitu tentunya persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal kepada BPD Kalsel," kata Fauzan.
Sementara Sekdakab Balangan Sutikno, mengatakan modal yang ada pada Bank Kalsel adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah yang selama ini konsisten kontribusinya.
Dia melanjutkan, Raperda penyertaan modal kepada Bank Kalsel ini adalah salah satu usaha dalam mengoptimalkan potensi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Insya Allah penyertaan modal ini tidak mengurangi alokasi anggaran kita untuk belanja modal atau belanja-belanja lainnya, yang kita dedikasikan untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat," kata Sutikno.
Dia menambahkan, hal ini menunjukkan terpeliharanya kerja sama dan saling mendukung antara pihak legislatif maupun eksekutif. Sebagai wakil rakyat, maka persetujuan ini adalah cerminan sambutan positif dari masyarakat Bumi Sanggam terhadap Raperda ini.