Dengan adanya seleksi maka perangkat desa yang terpilih adalah individu yang mumpuniMarabahan (Antaranews Kalsel) - Wakil Bupati Barito Kuala, Kalimantan Selatan, H Ma`mun Kaderi mengatakan, pengangkatan perangkat desa di wilayah Barito Kuala harus dilakukan secara objektif.
"Dengan adanya seleksi maka perangkat desa yang terpilih adalah individu yang mumpuni," ujar Wakil Bupati Batola H Ma`mun Kaderi di Marabahan, Selasa.
Menurut dia, dengan sistem seleksi perangkat desa tersebut, tentunya memberikan perimbangan sistem untuk keharusan bekerjasama antara kepala desa dengan para perangkat desa hasil seleksi.
Dengan demikian, kata dia, perangkat desa dari hasil seleksi akan menumbuhkembangkan prinsip pengelolaan pemerintahan desa yang baik, transparan, akuntabilitas dan partisipatif.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6/2014, tentang Desa, maka desa dan pemerintahan desa dibantu DPRD sebagai pemangku kepentingan utama pemerintahan di daerah, memiliki tugas dan tanggung jawab menyiapkan dan meningkatkan fasilitas regulasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Agar mampu menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan desa yang baik, jelas dia, semua pihak terkaitmempunyai kewajiban untuk menjadikan pemerintahan desa di Batola memiliki keberdayaan, sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Ma`mun mengemukakan, pada tahun 2014 di saat kebijakan nasional merencanakan pengalokasian anggaran cukup besar bagi pemerintahan desa, Kabupaten Batola telah melakukan langkah nyata, agar perangkat dan pemerintah desa mampu mengelola anggaran dimaksud.
Hasilnya dapat dicermati di tahun 2015, kata dia, di saat sejumlah anggaran dana desa dan alokasi dana desa dikucurkan kepada pemerintah desa, terbukti para perangkat pemerintah desa mampu memanfaatkan dan mengelola anggaran tersebut.
Artinya, kata dia, rata-rata pemerintahan desa di Kabupaten Batola berhasil menggunakan anggaran pada APBD Desanya.
Untuk tahun 2016, sebut dia, proyeksi anggaran dana desa dan alokasi dana desa semakin besar dan semakin banyak. Demikian pula dengan keragaman jenis penggunaannya juga semakin bervariasi seiring dengan tuntutan kebutuhan masyarakat desa.
Untuk itu, dia berharap, perlu adanya pertimbangan antara lain, peningkatan kapabilitas lembaga pemerintahan desa dan sekaligus kompetensi perangkatnya, dan pertimbangan bahwa sejak berlakunya UU tentang Desa sampai saat ini belum ada regulasi penataan organisasi pemerintahan desa.
Pewarta: AriantoEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.