"Sikap keras itu saat rapat dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel serta beberapa jajaran terkait," ujar Humas Sekretariat Dewan (Setwan) melalui WA-nya, Jumat (1/7) malam.
"Karena laporan Plt. Kepala Bakeud Kalsel, Dinansyah, bahwa sejumlah perusahaan di provinsinnya tidak membayarkan pajak," kutip Juru Bicara (Jubir) Setwan tersebut.
Ia menerangkan, ketika rapat bersama Komisi II tersebut, Plt Kepala Bakeuda Kalsel membeberkan masih ada perusahaan di provinsinnya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tidak membayar pajak.
Namun Dinansyah belum menyebutkan perusahaan yang tak bayar pajak tersebut dengan alasan masih merampungkan data, kecuali berjanji seminggu kemudian menyerahkan kepada Dewan untuk tindak lanjutnya secara komprehensif.
“Oleh karena banyaknya data, maka akan kita proses dahulu. Dewan beri waktu seminggu, terhitung sejak Jumat (1/7/22) ini. Berarti jumat depan akan kita sampaikan lagi,” ujar Dinansyah.
Berdasarkan laporan dari Plt Kepala Bakeuda tersebut, Ketua Komisi II menyatakan, tidak mau membayar pajak sesuai undang-undang, silakan keluar dari Indonesia.
"Karena kita ini negara hukum, pajak tersebut untuk membangun negara kita. Kalau memang tidak mau membayar pajak, kita jangan seenaknya sendiri dari pengusaha,” tegas Imam.
Dalam hal itu, Imam mendorong pemerintah terkait agar lebih tegas. Jika memang pengusaha tetap enggan membayarkan pajak, dia menyatakan akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai supervisi dalam penagihan pajak.
Pada rapat Jumat (1/7/22); tersebut hadir dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Lingkungan Hidup (DLH) serta Biro Hukum Setdaprov setempat, demikian rilis Humas Setwan Kalsel.
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.