Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin menargetkan memperluas Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada 2016, namun target luasannya yang akan dicapai tidak sampai setengah persen.


"Tidak mudah untuk memperluas RTH di daerah kita ini secara besar-besaran, maka dilakukan secara bertahap, sebagaimana ditahun ini ditarget hanya 0,25 persen dari luas wilayah," ujar Kepala Bappeda Kota Banjarmasin Nurul Fajar Desira Ces, Senin.

Diutarakan dia, rencana mewujudkan target perluasan RTH selama setahun 0,25 persen dari luas wilayah ini tentunya bukan urusan mudah, sebab keberadaan pemukiman yang begitu padat penduduk sebagai ibu kota provinsi, membuat pemerindah daerah harus mengeluarkan dana besar.

"Untuk mencapai target 0,25 persen perluasan RTH itu saja kita harus mengeluarkan puluhan miliar pembebasan lahan," terangnya.

Fajar mengumpamakan pembebasan lahan untuk pembangunan siring di sungai Martapura yang terus dilakukan Pemkot, puluhan miliar dana sudah digelontorkan demi menambah ruang terbuka hijau ini bagi paru-paru udara segar bagi warga Banjarmasin sendiri.

Menurut dia, untuk mencapai target nasional harus 30 persen dari luas wilayah merupakan RTH, tentunya tidak bisa dilakukan pemerintah daerah begitu saja, hingga perlu bertahap mencapainya dengan program penghijauan yang kongkrit.

"Sampai sekarang saja, baru sekitar 6 persen luas wilayah RTH kita bisa tercapai, artinya masih banyak lagi PR kita untuk memenuhi syarat nasional sebuah daerah harus memiliki luas wilayah RTH sekitar 30 persennya," bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Banjarmasin, Rusdiansyah mengatakan, banyak kawasan yang ditetapkan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin memplot RTH yang kini merupakan lahan milik warga.

"Malah sudah memiliki surat kepemilikan yang lengkap. Maklum, sebelum ditetapkan sebagai RTH melalui Perda, warga sudah berada di sana," paparnya.

Praktis, ujar dia, untuk menambah RTH, harus ada pembebasan lahan warga, selain itu RTH yang belum ada bangunannya tak boleh diberi izin IMB.

"Kami ingin programkan bank tanah, jadi tanah warga yang diplot jadi RTH bisa dibeli," pungkasnya.

Pewarta: Sukarli
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026