"Secara yuridis, pasangan nomor urut 3 adalah pihak terkait dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru, terkait masalah Perselisihan Hasil Perolehan (PHP) oleh pemohon pasangan nomor urut 1 ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Sayed Ali, di Kotabaru, Senin.
Dikatakan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi No.1 tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Serta Peraturan Mahkamah Konstitusi No.2 tahun 2015 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal penagnagnan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, juga Peraturan Mahkamah Konstitusi No.3 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait.
"Berdasarkan PMK Nomor, 1, 2 dan 3 tahun 2015 tersebut, kita sebagai pihak terkait siap untuk menghadapi gugatan yang diajukan pasangan nomor 1," jelasnya.
Gugatan di luar masalah tersebut akan lewat, karena gugatan yang bisa dibawa ke MK yaitu gugatan terkait perselisian pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Sayed Ali yang pernah mengikuti pelatihan terkait masalah sengketa di Cisarua yang diselenggarakan oleh MK optimis pihaknya siap menghadapi dan menang, karena kondisi di Kotabaru aman-aman saja.
Terkait islah, tim pasangan nomor urut 3 siap, karena selama ini tidak ada masalah dengan pasangan yang lainnya.
Sebelumnya, pasangan H Mumahammad Iqbal Yudiannoor dengan H Sahiduddin, mengajukan gugatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kotabaru, yang memenangkan pasangan H Sayed Jafar Alaydrus-Burhanuddin, ke Mahkamah Konstitusi.
"Ada hak untuk menggugat hasil keputusan KPU yang memenangkan pasangan nomor urut 3, yakni, Sayed Jafar-Burhanuddin, kenapa tidak saya manfaatkan," kata Iqbal,
Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat periode 2009-2014 menjelaskan pihaknya menemukan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 3.
Anak mantan Bupati Kotabaru H Sjachrani Mataja dua periode, yakni, periode 2000-2005 dan 2005-2010 mengemukakan dugaan kecurangan akan dijelaskan pada sidang di Mahkamah Konstitusi.
"Biarlah nanti dugaan itu akan dijelaskan di MK," tandasnya.
Pewarta: imam hanafiEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.