Pelaihari, (Antaranews Kalsel) – Sabirin, warga Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan,  menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pelihari, lantaran melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah tentang Larangan Merokok di Kawasan Rumah Sakit Umum Daerah H Boejasin Pelaihari.


“Saat menjenguk keluarga sedang berobat di Rumah Sakit Umum Daerah H Boejasin Pelaihari, saya terkejut karena didatangi aparat Satpol PP,” ujar Sahbirin, di Pelaihari, Senin (14/12).

Menurut dia,  Satpol PP mendatanginya dan mempertanyakan tidak mematuhi aturan merokok di kawasan RSUD H Boejasin Pelaihari.

Atas kejadian itu, sebut dia,  Satpol PP  memanggilnya untuk menghadiri sidang pelanggaran Perda No.7/2014, pasal 43 ayat 1, 2 dan 3 jo pasal 44 (1 dan 2), tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Terpisah, Kepala Seksi Penegakan dan Perundang-Undangan Satpol PP Tanah Laut H Mustafa Kamaluddin mengatakan, ditertibkannya pelanggar Perda No.7/2014 tersebut atas permintaan RSUD H Bejasin Pelaihari, karena manajemen RSUD H Boejasin sedang meningkatkan akreditasi

Diutarakannya,  penegakan Perda No.7/2014 dilakukan setiap minggu sesuai dengan permintaan manajemen RSUD H Boejasin Pelaihari.

“Untuk itu, bagi para pihak keluarga pasien dan pengunjung, agar tidak merokok didalam kawasan rumah sakit. Apabila tidak mentaati terpaksa harus berurusan dengan hukum,” tegasnya.

Terpisah, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pelaihari Gesang Prayoga mengatakan,  tidak hanya Sahbirin saja menjalani siding di Pengadilan Negeri Pelaihari.

Disebutkannya,  masih ada empat  orang dari 13 orang terdakwa pelanggaran Perda No.7/2014 disidangkan di Pengadilan Negeri Pelaihari.

“Diantara 13 orang itu,  salah satunya karyawan RSUD H Boejasin bernama Suroto mendapat hukuman," demikian tegasnya.



Pewarta: Arianto
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026