Ketua Komisi III DPRD Kotabaru Maulid Akbar di Kotabaru, Rabu mengatakan, menjadi keharusan bagi pemerintah daerah untuk mengedepankan hal-hal yang menjadi hajat hidup masyarakatnya, baik yang umum dan khusus,maupun bersifat mendesak atau prioritas.
Sebagai payung hukum atas pelaksanaan program tersebut, maka diperlukan perda, peraturan bupati atau produk hukum lainnya karena berkaitan dengan penggunaan anggaran (APBD).
Karena itu yang menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam pengajuan draf raperda, hendaknya mencakup hal-hal yang dianggap perlu dan mendesak, bukan raperda yang berkaitan dengan sesuatu yang belum penting.
Ia mencontohkan raperda tentang program yang berkaitan dengan upaya daerah dalam menggenjot pendapatan, diantaranya dengan menyegerakan pembuatan laboratorium lingkungan yang sampai saat ini belum ada di Kotabaru. Hal itu jauh lebih mendesak dan penting ketimbang raperda tentang kawasan bebas rokok.
Begitu juga dengan kebijakan yang berkaitan dengan penanganan kapal perintis bagi masyarakat Kotabaru khususnya yang berada di daerah-daerah kepulauan seperti Pulau Sembilan dan sekitarnya. Hal ini perlu dan sangat mendesak untuk menjamin kelangsungan distribusi logistik masyarakat.
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi hubungan kerja sama yang terjalin antara pemerintah daerah dan dewan saat ini, atas dasar tugas dan fungsi legislatif dalam pengawasan.
Penjabat Bupati Kotabaru H Isra pada sidang paripurna yang digelar pada akhir September menyampaikan tiga rapaerda, yakni raperda tentang kawasan tanpa rokok, raperda tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa serta raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada bank perkreditan rakyat.
Pewarta: Imam HanafiEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.