Balangan - (Antaranews Kalsel) - AS SPd (39), oknum guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Lampihong, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, yang dilaporkan muridnya, kini terus diperiksa secara intensif atas tuduhan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Diterangkan Kasubag Humas Polres Balangan AIPTU Pektrus B, bukan hanya terhadap satu korban, namun ternyata ia diduga melakukan perbuatan tidak senonoh atas dua korban, yaitu FNS (17) dan HNI (19)
Kedua korban merupakan teman satu kelas. Setelah keduanya saling curhat dan bercerita tentang kelakuan gurunya itu, keduanya kemudian kompak melaporkan perbuatan tidak senonoh itu ke Mapolres Balangan.
Berdasarkan uraian dari kedua korban, keduanya mendapat perlakuan tidak mengenakan itu pada saat di lingkungan sekolah, namun beda waktu dan tempat.
Korban pertama FNS (17) mengalami hal itu terlebih dahulu, yakni pada Rabu (30/9) lalu sekitar pukul 14.30 Wita, pelaku memanggilnya ke ruang guru dengan maksud mengobati dari guna-guna pacarnya.
Oknum guru tersebut menyuruh korban duduk di kursi guru dan kemudian mengusap kening korban dan bagian atas bibir korban dengan kedua belah tangan, serta meniupkan angin ke bibir korban sambil membacakan sesuatu.
Setelah itu oknum guru terlapor mengambil air putih yang sudah dibacakan sesuatu tersebut, dan menyuruh korban untuk mengikutinya ke dapur yang ada dipojokan kanan ruang guru, kemudian korban meminum air tersebut sesuai dengan perintah sang guru.
Selanjutnya mengusapkan sebagian air tersebut ke kedua belah payudara korban sebanyak tiga kali, sambil berbalik badan membalakangi gurunya.
AS kemudian menyuruh korban membasuhkan air tersebut ke kemaluannya, namun korban mengaku sedang menstruasi sehingga korban tidak jadi melaksanakannya.
Tidak sampai disitu, oknum guru tersebut lalu memegang kedua belah payudara korban dengan tangan kirinya sebanyak satu kali dan mengatakan bahwa denyut nadi di payudara korban berbeda antara kanan dan kiri karena ada yang mengguna-guna.
Sementara itu, korban lain HNI (19) mengalami hal serupa. Dia diperlakukan sama dengan temannya yang menjadi korban, namun selain memegang payudaranya, oknum guru tersebut juga menyentuh kemaluan korban sebanyak dua kali.
Menurut pengakuan korban, itu terjadi pada Rabu (7/10) lalu, juga saat jam pulang sekolah, bertempat di ruang shalat yang berada di dalam ruang guru.
Piktrus B terus mengatajan, sebelum kejadian itu korban memang sempat curhat kepada gurunya tersebut bahwa korban merasa tengah diguna-guna oleh pacarnya, karena pasrah saat digerayangi oleh sang pacar.
"Menurut keterangan AS, niat awalnya memang mau mengobati korban, namun kemudian ia merasa terangsang dan melakukan perbuatan tidak senonoh itu kepada korban. Dan kepada penyidik ia mengakui telah melakukan perbuatan itu," ungkapnya saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Sekarang AS telah diamankan di Mapolres Balangan guna penyidikan lebih lanjut. Ia terancam melanggar pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 290 ayat 1e KUHP pidana tentang perbuatan cabul. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara dan denda milyaran rupiah.
Oknum Guru MAN Terancam Pasal Perlindungan Anak
Kamis, 15 Oktober 2015 13:14 WIB
.