Martapura, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar berkerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengadakan Sosialisi mengenai UU Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS yang bertempat di Gedung Sultan Sulaiman, Martapura, Selasa.
Dalam sosialisasi tersebut di ikuti oleh para pejabat esselon II Kabupaten Banjar yang dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Banjar H Rachmadi Kurdi dan BKN pusat.
Dikatakan oleh Sekretaris BKD Kabupaten Banjar Khairil Ahyar dalam laporannya Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan para pejabat structural seluruh UPT pendidikan, UPT Puskesmas dan UPT Dinas Pendapatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar mengenai penyusunan sasaran kinerja pegawai kepada seluruh PNS yang berada di lingkungan UPT yang bersangkutan.
Dalam hal ini Pj Bupati Banjar dalam sambutannya mengatakan, sebelum membuka Workshop tersebut beliau juga menambahkan, bahwa penyusunan sasaran kinerja pegawai ini merupakan amanat dari peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2013 tentang ketentuan pelaksaan peraturan pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil.
sebelum membuka Workshop tersebut beliau juga menambahkan, Ia menyambut baik atas terselenggaranya Workshop ini, ini merupakan sebuah langkah positif bagi kita untuk menambah wawasan, pengetahuan dan saling bertukar pengalaman.
Sharing beragam masalah yang sering dihadapi sekaligus mencari solusinya, diterapkannya penyusunan SKP ini merupakan harapan kita bersama tercapainya mutu dan kualitas kinerja aparat pemerintahan dapat meningkat sehingga kinerja kita sebagai pegawai negeri sipil khususnya di Pemerintah Kabupaten Banjar menjadi lebih baik dimata masyarakat selaku stakeholder.
Dijelaskan masih banyak para pejabat pemerintah daerah khususnya di Kabupaten Banjar yang kurang mengetahui cara kerja tentang kebijakan pemerintah pusat mengenai UU Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS lingkup Pemkab Banjar.(Irwin/Fi’i/e)