"Sudah ada beberapa pelaku yang ditangkap dan mereka ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Kasubag Humas Polres Balangan Aiptu Pektrus Purba di Balangan, Rabu.
Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor (Polres) Balangan, Kalimantan Selatan bertekat terus melakukan pemberantasan terhadap para pelaku penjual obat daftar G ilegal yang dijual bebas di masyarakat.
"Sudah ada beberapa pelaku yang ditangkap dan mereka ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Kasubag Humas Polres Balangan Aiptu Pektrus Purba di Balangan, Rabu.
Ia mengatakan, berdasarkan perintah Kapolres Balangan AKBP Suderajat SIK bahwa setiap pelaku penjual obat daftar G harus menjadi target operasi khususnya dari Satuan Narkoba.
Apalagi saat ini peredaran obat daftar G seperti Carnoven dan Dextro sudah sangat meresahkan masyarakat khususnya bagi pelajar.
"Pelajar sudah mulai menggunakan jenis obat terlarang itu tanpa resep dokter dan itu sangat berbahaya apabila terus dibiarkan," ucap Pektrus mengutip omongan dari Kapolres Balangan.
Dia mengatakan, Kapolres juga menegaskan kepada setiap satuan fungsi khususnya Satuan Narkoba agar memberantas habis bandar ataupun kurir dari obat terlarang itu.
Selain itu juga, pihak Polres Balangan juga melakukan sosialisasi terhadap sekolah-sekolah di lingkungan Kabupaten Balangan terkait bahaya narkoba dan bahaya obat terlarang jenis daftar G apabila dikonsumsi tanpa resep dokter.
 "Polisi akan menindak tegas kepada setian pelaku penjual dan pengedar serta pemakai obat terlarang jenis daftar G Carnoven dan Dextro maupun obat lainnya," tuturnya.  Â
Editor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.